Dianggap Menghina NU, GP Ansor Surabaya Laporkan Akun Facebook Ini
Senin, 27 Juli 2020 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: 4 Tahun Rumah Ini Tak Miliki Akses Keluar Karena Dipagari Tembok Tetangga )
Kemudian pada 26 Juni 2020, terlapor mengupload sebuah gambar BANSER yang disertai dengan tulisan “NASI BUNGKUS HARGA MATI FAKTA”. "Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, sudah seharusnya masalah ini diselesaikan dengan cara konstitusional," imbuhnya.
Perbuatan terlapor, katanya, diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".
"Dengan adanya upaya hukum tersebut, kami harapkan dapat memberikan edukasi dan efek jera bagi terlapor agar lebih berhati hati dalam berbicara dan berpendapat melalui media," tandas M Mundir.
Kemudian pada 26 Juni 2020, terlapor mengupload sebuah gambar BANSER yang disertai dengan tulisan “NASI BUNGKUS HARGA MATI FAKTA”. "Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, sudah seharusnya masalah ini diselesaikan dengan cara konstitusional," imbuhnya.
Perbuatan terlapor, katanya, diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".
"Dengan adanya upaya hukum tersebut, kami harapkan dapat memberikan edukasi dan efek jera bagi terlapor agar lebih berhati hati dalam berbicara dan berpendapat melalui media," tandas M Mundir.
(msd)
Lihat Juga :