Tegas! Polisi Minta Netizen Berhenti Sebarkan Konten Grup Facebook Fantasi Sedarah

Minggu, 18 Mei 2025 - 08:08 WIB
loading...
Tegas! Polisi Minta...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan polisi terus mendalami adanya grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten tersebut. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Kepolisian saat ini terus mendalami terkait adanya grup di Facebook yang berisi konten hubungan sedarah atau inses. Polisi pun meminta masyarakat untuk tidak mengunggah menyebarkan konten pornografi tersebut.

“Jangan, jangan meng-upload lagi. Kemudian kami mengimbau masyarakat bijak bermedsos, kita menggunakan medsos untuk hal-hal yang positif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Usut Tuntas Group Facebook Fantasi Sedarah

Dia berharap, masyarakat juga ikut aktif melakukan patroli siber media sosial. Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar masyarakat tidak dengan mudah menyebarkan informasi ataupun konten yang belum terbukti kebenarannya.

“Supaya ruang siber itu menjadi baik, ya. Kita saling mengingatkan. Jangan mudah menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.

Komdigi Blokir Akun


Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir enam grup Facebook termasuk Fantasi Sedarah lantaran grup tersebut bermuatan penyebatan paham bertentangan norma yang berlaku di masyarakat.



Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan, langkah pemblokiran diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Rekomendasi
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Iran Hancurkan Markas...
Iran Hancurkan Markas Besar Armada Ke-5 AS di Bahrain, Amerika Habisi 7 Tentara Teheran
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved