5 Anggota Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo
loading...
A
A
A
Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, kata Hendro, petugas Imigrasi Ponorogo mendapati indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran non prosedural. Selanjutnya, keduanya mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja.
Untuk menuju Kamboja, sambung Hendro, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo.
"Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto," kata Hendro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mendapat informasi bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya, akan diberikan imbalan sebesar Rp150 juta. Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.
"Bahkan sebelum menjadi perekrut, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya ke Kamboja. Hanya saja saat WI gagal mendonorkan ginjalnya lantaran masalah kesehatan," kata Yanto.
Usai pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).
Atas perbuatannya, keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
Untuk menuju Kamboja, sambung Hendro, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo.
"Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto," kata Hendro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mendapat informasi bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya, akan diberikan imbalan sebesar Rp150 juta. Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.
"Bahkan sebelum menjadi perekrut, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya ke Kamboja. Hanya saja saat WI gagal mendonorkan ginjalnya lantaran masalah kesehatan," kata Yanto.
Usai pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).
Atas perbuatannya, keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
(shf)