5 Anggota Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional Ditangkap di Ponorogo

Kamis, 06 Juli 2023 - 15:32 WIB
loading...
5 Anggota Sindikat Perdagangan...
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo menjelaskan penangkapan lima orang anggota sindikat perdagangan ginjal internasional. Foto/Ist
A A A
PONOROGO - Sebanyak lima orang yang merupakan sindikat perdagangan ginjal internasional ditangkap petugas Imigrasi di Ponorogo, Jawa Timur. Kelima orang tersebut yakni, MM warga Sidoarjo; SH warga Tangerang Selatan; WI warga Bogor; AT warga Jakarta; dan IS warga Mojokerto.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, dari lima orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya merupakan korban yang akan menjual ginjal.



Sedangkan tiga orang lainnya merupakan penyalur ginjal.

"Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri)," ungkap Hendro, Kamis (6/7/2023).

Hendro menjelaskan, kelima orang tersebut ditangkap saat ada kedua pelaku yang hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor pada Selasa, 4 Juli 2023.

Saat itu, kata Hendro, petugas mewawancarai MM dan SH yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia.



Namun saat diwawancara, kedua pria tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas. Bahkan, keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.

"Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah," beber Hendro.

Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, kata Hendro, petugas Imigrasi Ponorogo mendapati indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran non prosedural. Selanjutnya, keduanya mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja.

Untuk menuju Kamboja, sambung Hendro, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo.

"Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto," kata Hendro.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto mendapat informasi bahwa setiap orang yang memberikan ginjalnya, akan diberikan imbalan sebesar Rp150 juta. Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi.

"Bahkan sebelum menjadi perekrut, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya ke Kamboja. Hanya saja saat WI gagal mendonorkan ginjalnya lantaran masalah kesehatan," kata Yanto.

Usai pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi. Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor).

Atas perbuatannya, keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2449 seconds (0.1#10.140)