Kabar Baik! Jabar Berlakukan Pemutihan dengan Diskon Pajak Kendaraan

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:54 WIB
loading...
A A A
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:

Bebas BBNKB II

Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor enyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan.

Persyaratan:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi

Diskon PKB

Persyaratan:

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)