Kabar Baik! Jabar Berlakukan Pemutihan dengan Diskon Pajak Kendaraan
loading...
A
A
A
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor enyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan.
Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Diskon PKB
Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
Berikut syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor enyerahan kedua (BBNKB II) untuk seluruh masyarakat Jabar yang melakukan balik nama kendaraan.
Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas difotokopi
Diskon PKB
Persyaratan:
- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
(ams)