Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur

Senin, 27 Juli 2020 - 11:01 WIB
loading...
A A A
Jika penyegelan dilakukan dengan alasan bahwa situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berapa banyak situs-situs pemakaman dan tempat ibadah di kampung-kampung di seluruh nusantara harus disegel.

"Harusnya aturan-aturan (IMB) tidak menyalahi hukum lebih tinggi, yaitu UUD 1945. Bagaimana mungkin hukum pada level bawah menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya dalam tatanegara? Begitu menurut filsafat hukum, kalau gak salah," ungkap dia.

Maka dengan ini Gusjur Mahesa menyatakan sikap:

1. Batalkan penyegelan pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong Senin tgl 20 Juli 2020 oleh Satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

2. Beri kebebasan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong di Kabupaten Kuningan, untuk menjalakan ritual dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.

3. Satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat jangan menjadi Tuhan, sebab Tuhan tidak gitu-gitu teuing dalam bertindak.

4. Sudah begitu saja. Gitu aja kok repot.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3346 seconds (0.1#10.140)