Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur

Senin, 27 Juli 2020 - 11:01 WIB
loading...
Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur
Seniman Kota Bandung Gusjur Mahesa. Foto/Dok Pribadi Gusjur Mahesa
A A A
BANDUNG - Masalah yang tengah membelit Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur, Kabupaten Kuningan mendapat simpati dari berbagai kalangan.

Salah satunya seniman asal Kota Bandung, Gusjur Mahesa. Pria pemilik nama asli Agus Priyanto ini menggelar aksi di depan Gedung Sate dengan tema, "Demo Selpi Hepi di Gedung Sate DUKUNGAN BUAT SUNDA WIWITAN (Cigugur Kuningan)". Aksi itu bakal digelar Gusjur Mahesa sekitar pukul 13.00 WIB. (BACA JUGA: Penyegelan Batu Satangtung di Cigugur Kuningan, Ini Sikap PDIP Jabar )

"Beberapa waktu yang lalu banyak demo dukung Pancasila dan tolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Banyak orang mendukung ideologi negara Pancasila. Semua sudah sepakat bahwa Pancasila adalah ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gusjur dalam rilis tertulis, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: BMKG Memprakirakan Bandung Dibekap Udara Dingin hingga Awal September )

Gusjur mengemukakan, tetapi kini miris. Teriakan-teriakan demo “Hidup Pancasila!” cuma bergaung membumbung ke atas awan dan ditelan mendung hitam. Kejadian penyegelan pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong Senin 20 Juli 2020 oleh Satpol PP Pemkab Kuningan, Jawa Barat membuat Pancasila mati suri, negara tidak bisa melindungi warga negaranya. (BACA JUGA: Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi )

"Ini pelanggaran ideologi Pancasila justru dilakukan oleh pemerintah daerah. Di manakah makna sila pertama dari Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa? Tindakan satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan ini telah melanggar UUD 1945 Republik Indonesia pasal 28E ayat (1) dan (2)," ujar Gusjur.

Tindakan penyegelan tersebut, tutur Gusjur, juga melanggar Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 45 yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memeilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.

Juga melanggar Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

"Penyegelan satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) paling jero (dalam). Melanggar Deklarasi HAM PBB pasal 18 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah, dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun dalam lingkungan sendiri.”," tutur Gusjur.

Deklarasi HAM PBB, ungkap dia, adalah nilai-nilai universal yang disepakati semua negara PBB yang ada di planet bumi ini. "Apakah Pemerintah Kabupaten kuningan tidak berada di planet bumi ini? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan berada di planet Pluto sehingga berani melanggar HAM PBB dengan menyegel situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan tinggal bersama Spongebob Squarepants tinggal di planet bawah laut, sehingga bertindak seenak udelnya seperti Krabs demi dapat uang, atau seperti Plankton yang selalu iri dan mencuri keberhasilan temannya?" ungkap dia.

"Maka dengan ini, Gusjur Mahesa sebagai seniman individu (dan bersama teman-teman yang hadir, kalau ada yang hadir) memprotes keras tindakan Pemerintahan Kabupaten Kuningan yang diwakili satpol PP-nya itu menyegel pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kami protes dengan cara “demo selfi hepi dan puisi” di depan Gedung Sate, Bandung. Kami “demo selfi hepi dan puisi” karena ingin bumi nusantara ini damai, tenang, sehingga tercapai gemah ripah loh jinawi, tata tentram raharja," tandas Gusjur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)