Seniman Bandung Gusjur Mahesa Dukung Masyarakat Adat Sunda Cigugur

Senin, 27 Juli 2020 - 11:01 WIB
loading...
Seniman Bandung Gusjur...
Seniman Kota Bandung Gusjur Mahesa. Foto/Dok Pribadi Gusjur Mahesa
A A A
BANDUNG - Masalah yang tengah membelit Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur, Kabupaten Kuningan mendapat simpati dari berbagai kalangan.

Salah satunya seniman asal Kota Bandung, Gusjur Mahesa. Pria pemilik nama asli Agus Priyanto ini menggelar aksi di depan Gedung Sate dengan tema, "Demo Selpi Hepi di Gedung Sate DUKUNGAN BUAT SUNDA WIWITAN (Cigugur Kuningan)". Aksi itu bakal digelar Gusjur Mahesa sekitar pukul 13.00 WIB. (BACA JUGA: Penyegelan Batu Satangtung di Cigugur Kuningan, Ini Sikap PDIP Jabar )

"Beberapa waktu yang lalu banyak demo dukung Pancasila dan tolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Banyak orang mendukung ideologi negara Pancasila. Semua sudah sepakat bahwa Pancasila adalah ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Gusjur dalam rilis tertulis, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: BMKG Memprakirakan Bandung Dibekap Udara Dingin hingga Awal September )

Gusjur mengemukakan, tetapi kini miris. Teriakan-teriakan demo “Hidup Pancasila!” cuma bergaung membumbung ke atas awan dan ditelan mendung hitam. Kejadian penyegelan pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong Senin 20 Juli 2020 oleh Satpol PP Pemkab Kuningan, Jawa Barat membuat Pancasila mati suri, negara tidak bisa melindungi warga negaranya. (BACA JUGA: Sunda Empire Viral, Budayawan: Ini Penyebaran Halusinasi )

"Ini pelanggaran ideologi Pancasila justru dilakukan oleh pemerintah daerah. Di manakah makna sila pertama dari Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa? Tindakan satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan ini telah melanggar UUD 1945 Republik Indonesia pasal 28E ayat (1) dan (2)," ujar Gusjur.

Tindakan penyegelan tersebut, tutur Gusjur, juga melanggar Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 45 yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memeilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.

Juga melanggar Pasal 28E ayat (2) yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya”. Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

"Penyegelan satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) paling jero (dalam). Melanggar Deklarasi HAM PBB pasal 18 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadah, dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun dalam lingkungan sendiri.”," tutur Gusjur.

Deklarasi HAM PBB, ungkap dia, adalah nilai-nilai universal yang disepakati semua negara PBB yang ada di planet bumi ini. "Apakah Pemerintah Kabupaten kuningan tidak berada di planet bumi ini? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan berada di planet Pluto sehingga berani melanggar HAM PBB dengan menyegel situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong? Apakah Pemerintah Kabupaten Kuningan tinggal bersama Spongebob Squarepants tinggal di planet bawah laut, sehingga bertindak seenak udelnya seperti Krabs demi dapat uang, atau seperti Plankton yang selalu iri dan mencuri keberhasilan temannya?" ungkap dia.

"Maka dengan ini, Gusjur Mahesa sebagai seniman individu (dan bersama teman-teman yang hadir, kalau ada yang hadir) memprotes keras tindakan Pemerintahan Kabupaten Kuningan yang diwakili satpol PP-nya itu menyegel pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kami protes dengan cara “demo selfi hepi dan puisi” di depan Gedung Sate, Bandung. Kami “demo selfi hepi dan puisi” karena ingin bumi nusantara ini damai, tenang, sehingga tercapai gemah ripah loh jinawi, tata tentram raharja," tandas Gusjur.

Jika penyegelan dilakukan dengan alasan bahwa situs pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berapa banyak situs-situs pemakaman dan tempat ibadah di kampung-kampung di seluruh nusantara harus disegel.

"Harusnya aturan-aturan (IMB) tidak menyalahi hukum lebih tinggi, yaitu UUD 1945. Bagaimana mungkin hukum pada level bawah menyalahi aturan hukum yang lebih tinggi kedudukannya dalam tatanegara? Begitu menurut filsafat hukum, kalau gak salah," ungkap dia.

Maka dengan ini Gusjur Mahesa menyatakan sikap:

1. Batalkan penyegelan pemakaman tokoh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong Senin tgl 20 Juli 2020 oleh Satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

2. Beri kebebasan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di situs Curug Goong di Kabupaten Kuningan, untuk menjalakan ritual dan beribadat sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.

3. Satpol PP Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat jangan menjadi Tuhan, sebab Tuhan tidak gitu-gitu teuing dalam bertindak.

4. Sudah begitu saja. Gitu aja kok repot.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Jelang HUT ke-69, Astra...
Jelang HUT ke-69, Astra Gandeng Seniman Percantik Stasiun MRT Setiabudi
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Rekomendasi
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Berita Terkini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved