Tiga Bulan Gadaikan 16 Mobil Rental, Warga Bantul Dibekuk Polisi
Minggu, 26 Juli 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
"HS dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan," jelasnya.
(Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Kota Tanam Padi Hidroponik )
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Sleman, Iptu Budi Pendi menambahkan, bagi masyarakat yang pernah merentalkan mobil kepada HS dan belum kembali, diminta untuk melapor ke kepolisian terdekat dan bisa mengecek ke Polsek Bulaksumur. Sebab dalam melakukan aksinya HS tidak hanya di Sleman, retapi juga di daerah lain, yaitu kota Yogya, Bantul dan Kulonprogo.
"Mobil-mobl rental itu ada yang digadaikan di Sleman dan diluar kota, seperti Temangung, Sukoharjo, Wonosari dan Bantul," tambahnya.
HS kepada petugas mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk bayar sewa mobil rental lainnya, sisanya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup.
(Baca juga: Jaga Ketahanan Pangan, Polresta Cirebon Kota Tanam Padi Hidroponik )
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Sleman, Iptu Budi Pendi menambahkan, bagi masyarakat yang pernah merentalkan mobil kepada HS dan belum kembali, diminta untuk melapor ke kepolisian terdekat dan bisa mengecek ke Polsek Bulaksumur. Sebab dalam melakukan aksinya HS tidak hanya di Sleman, retapi juga di daerah lain, yaitu kota Yogya, Bantul dan Kulonprogo.
"Mobil-mobl rental itu ada yang digadaikan di Sleman dan diluar kota, seperti Temangung, Sukoharjo, Wonosari dan Bantul," tambahnya.
HS kepada petugas mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk bayar sewa mobil rental lainnya, sisanya untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup.
(eyt)
Lihat Juga :