Modus Pelayan Hotel, Muncikari Ini Jual Wanita-wanita Muda ke Pria Hidung Belang
loading...
A
A
A
DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya , Sumatera Barat berhasil membongkar praktik perdagangan orang di salah satu hotel melati di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Seorang muncikari wanita ditangkap polisi.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mengiming-imingi korban yang masih berusia di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan di hotel, namun pelaku mempekerjakan korban sebagai PSK dengan tarif Rp1 juta kepada pria hidung belang.
Perdagangan wanita itu berhasil dibongkar setelah mendapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Dharmasraya pun terjun ke lokasi dan menggrebek hotel tersebut.
“Saat digrebek, polisi menemukan seorang wanita berusia di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan tengah melayani seorang pria hidung belang,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah.
Dalam penggrebegkan ini petugas turut berhasil mengamankan seorang IRT yang berprofesi sebagai mucikari, beserta barang bukti Rp1 Juta hasil transaksi dengan pelanggan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengenakan tarif seharga Rp1 Juta untuk sekali kencan dengan korban yang masih berusia di bawah umur. “Dari satu juta rupiah pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu,” ungkapnya.
Dalam menjalankan bisnis lendirnya, pelaku merekrut wanita-wanita muda dari daerah lain dengan menjanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan atau hotel, namun ternyata kemudian dijadikan sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku mengiming-imingi korban yang masih berusia di bawah umur untuk bekerja sebagai pelayan di hotel, namun pelaku mempekerjakan korban sebagai PSK dengan tarif Rp1 juta kepada pria hidung belang.
Perdagangan wanita itu berhasil dibongkar setelah mendapat informasi adanya praktik prostitusi di salah satu hotel di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Sejumlah petugas kepolisian dari Polres Dharmasraya pun terjun ke lokasi dan menggrebek hotel tersebut.
“Saat digrebek, polisi menemukan seorang wanita berusia di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dan tengah melayani seorang pria hidung belang,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah.
Dalam penggrebegkan ini petugas turut berhasil mengamankan seorang IRT yang berprofesi sebagai mucikari, beserta barang bukti Rp1 Juta hasil transaksi dengan pelanggan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mengenakan tarif seharga Rp1 Juta untuk sekali kencan dengan korban yang masih berusia di bawah umur. “Dari satu juta rupiah pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu,” ungkapnya.
Dalam menjalankan bisnis lendirnya, pelaku merekrut wanita-wanita muda dari daerah lain dengan menjanjikan bekerja sebagai pelayan di rumah makan atau hotel, namun ternyata kemudian dijadikan sebagai pemuas syahwat pria hidung belang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tidak pidana perdagangan orang dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.
(nic)