Jual Istri Polisi ke Pria Hidung Belang Rp2,5 Juta, Mucikari Dijebloskan Penjara

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:47 WIB
loading...
Jual Istri Polisi ke Pria Hidung Belang Rp2,5 Juta, Mucikari Dijebloskan Penjara
Polisi menangkap seorang mucikari asal Sampit karena diduga memperkerjakan seorang anak bawah umur dan perempuan yang merupakan istri polisi.
A A A
PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) di Provinsi Kalteng. Salah satu korbannya merupakan istri anggota Polri.

Polisi menangkap seorang mucikari asal Sampit diduga memperkerjakan seorang anak bawah umur dan perempuan yang tercatat merupakan istri anggota kepolisian.

Kabid Humas AKBP Erlan Munaji menyampaikan, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng pihaknya mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Km. 5.

Baca juga: 40 Napi Berbahaya dari Jatim Dipindah ke Lapas Nusakambangan

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku berinisial, NS (20) asal Kota Sampit yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang," ungkapnya, Selasa 20 Juni 2023.

Menurut Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp2.500.000.

Dari kedua wanita tersebut, satu di antaranya merupakan anak bawah umur berinisial HR (14) dan AR (26) merupakan istri seorang personel kepolisian.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, tiga buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp6.000.000.

"Pada kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.” imbuhnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)