Diduga Perkosa Gadis Cianjur di Penginapan, Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi
Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
CIANJUR - MI (20), warga Jalan Nusantara, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.
Penyebabnya, MI diduga memperkosa CMM (20), seorang gadis asal Cianjur. Perbuatan terkutuk tersebut terjadi di sebuah penginapan di Jalan Gatot Mangkupraja, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Jumat 17 Juli 2020 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. (BACA JUGA: Terbuai Janji, Keperawanan Gadis 17 Tahun Dirampas Pria Gaek )
Informasi yang dihimpun menyebutkan, antara korban dan pelaku terjalin hubungan pacaran. Korban yang berasal dari Kabupaten Cianjur tinggal di Kompleks Arco Depok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (BACA JUGA: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )
Pada hari kejadian, pelaku MI mengajak korban CMM jalan-jalan ke Cianjur. Namun pelaku MI justru mengajak korban ke sebuah penginapan. Di sini, pelaku memaksa CMM berhubungan intim. Korban CMM menolak. Pelaku terus memaksa hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.(BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )
"Modus operandi yang dilakukan tersangka MI adalah menyetubuhi korban secara paksa. Korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso.
Penyebabnya, MI diduga memperkosa CMM (20), seorang gadis asal Cianjur. Perbuatan terkutuk tersebut terjadi di sebuah penginapan di Jalan Gatot Mangkupraja, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Jumat 17 Juli 2020 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. (BACA JUGA: Terbuai Janji, Keperawanan Gadis 17 Tahun Dirampas Pria Gaek )
Informasi yang dihimpun menyebutkan, antara korban dan pelaku terjalin hubungan pacaran. Korban yang berasal dari Kabupaten Cianjur tinggal di Kompleks Arco Depok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (BACA JUGA: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )
Pada hari kejadian, pelaku MI mengajak korban CMM jalan-jalan ke Cianjur. Namun pelaku MI justru mengajak korban ke sebuah penginapan. Di sini, pelaku memaksa CMM berhubungan intim. Korban CMM menolak. Pelaku terus memaksa hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.(BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )
"Modus operandi yang dilakukan tersangka MI adalah menyetubuhi korban secara paksa. Korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso.
Lihat Juga :