Diduga Perkosa Gadis Cianjur di Penginapan, Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:17 WIB
loading...
Diduga Perkosa Gadis Cianjur di Penginapan, Pemuda Bekasi Ditangkap Polisi
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
CIANJUR - MI (20), warga Jalan Nusantara, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Penyebabnya, MI diduga memperkosa CMM (20), seorang gadis asal Cianjur. Perbuatan terkutuk tersebut terjadi di sebuah penginapan di Jalan Gatot Mangkupraja, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pada Jumat 17 Juli 2020 lalu sekitar pukul 15.30 WIB. (BACA JUGA: Terbuai Janji, Keperawanan Gadis 17 Tahun Dirampas Pria Gaek )

Informasi yang dihimpun menyebutkan, antara korban dan pelaku terjalin hubungan pacaran. Korban yang berasal dari Kabupaten Cianjur tinggal di Kompleks Arco Depok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (BACA JUGA: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )

Pada hari kejadian, pelaku MI mengajak korban CMM jalan-jalan ke Cianjur. Namun pelaku MI justru mengajak korban ke sebuah penginapan. Di sini, pelaku memaksa CMM berhubungan intim. Korban CMM menolak. Pelaku terus memaksa hingga terjadilah pemerkosaan tersebut.(BACA JUGA: Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek )

"Modus operandi yang dilakukan tersangka MI adalah menyetubuhi korban secara paksa. Korban tidak terima lalu melaporkan pelaku ke polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso.

Setelah menerima laporan, ujar Erlangga, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur menangkap pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi.

Antara lain, satu helai kerudung warna hitam, 1 helai rok warna pink motif kotak–kotak, 1 helai baju perempuan warna peach, 1 helai bra warna abu–abu, 1 helai CD warna pink, 2 helai masker warna abu, dan hitam.

"Tersangka MI dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," ujar Erlagga.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)