Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Bantah Lakukan Pelecehan saat Urus KTP

Jum'at, 23 Juni 2023 - 06:44 WIB
loading...
A A A
R mengatakan, bahwa SR bukanlah warga asli Desa Banyusari. Sehari-hari, SR tinggal di rumah keponakannya. Terkait dengan pekerjaan, dia mengaku tak mengetahuinya secara pasti. "Gak tau. Gitu lah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap R.

"Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," kata Didin.

Didin mengaku, belum dapat mengenakan sanksi lebih berat karena kasus yang melibatkan pegawainya belum terbukti secara hukum. Apabila sudah terbukti, maka sanksi berupa pemecatan bakal dikenakan.

"Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani. Kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai," terangnya.

Selain memberikan SP 1 terhadap R, kata Didin, pihaknya juga sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan SR. Namun demikian, SR yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.

"Dia (SR) bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan," ungkapnya.

Terkait dengan dugaan pungli, Didin menegaskan, bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apa pun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan.

"Tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," tandasnya.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1070 seconds (0.1#10.140)