Oknum Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Bantah Lakukan Pelecehan saat Urus KTP

Jum'at, 23 Juni 2023 - 06:44 WIB
loading...
Oknum Perangkat Desa...
Oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R membantah jika dirinya melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial SR
A A A
BANDUNG - Oknum perangkat Desa Banyusari, Kabupaten Bandung berinisial R membantah melakukan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial SR. Tak hanya itu, R juga membantah jika dirinya meminta uang senilai Rp1 juta untuk pembuat dokumen seperti akta kelahiran dan KTP.

Menurut pengakuan R, peristiwa itu bermula ketika SR menghubunginya untuk membuat kartu keluarga. Saat itu, dia mengaku sempat berkelakar untuk mengurusi dokumen tersebut harus membayar uang senilai Rp 1 juta.

"Kita kan kenal, dia ngechat ke saya nanya berapa sih biaya KK, kata saya teh Rp1 juta. Itu kan cuma bercanda karena kenal kita," ucap R saat ditemui di Mapolresta Bandung, pada Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Ungkap Ajakan Berhubungan Badan Oknum Desa, Ibu Muda di Bandung Kini Diancam Pelaku

Beberapa hari kemudian, R meminta SR untuk datang langsung ke Kantor Desa Banyusari. Saat tiba di kantor desa, R mengaku tidak ada pungutan yang dilakukan olehnya.

"Di desa saya jelaskan kalau soal bikin KK di sini gak ada pungutan," ujarnya.

Di sela perbincangan, SR yang merupakan janda sempat meminta kepadanya untuk dicarikan lelaki karena membutuhkan uang. R kemudian menawarkan dirinya sendiri pada SR dan menjanjikan bakal memberi uang.

Tawaran itu pun disetujui oleh SR. Keduanya lalu pergi ke sebuah hotel. R lalu memberikan uang senilai Rp100 ribu kepada SR.

"Saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Udah gitu, saya bilang sama saya aja gimana. Ya sok atuh, katanya. Ya sok atuh hayu. Nah, udah. Saya langsung bawa keluar, ke hotel, ya udah dari situ terjadi (persetubuhan). Jadi gak ada pemaksaan atau apa," tuturnya.

"Enggak ada (terima uang dari SR), saya gak nerima yang dari dia sepeser pun, gak pernah. Malah saya sudah berhubungan (badan), saya kasih uang dia," tambahnya.

R mengatakan, bahwa SR bukanlah warga asli Desa Banyusari. Sehari-hari, SR tinggal di rumah keponakannya. Terkait dengan pekerjaan, dia mengaku tak mengetahuinya secara pasti. "Gak tau. Gitu lah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banyusari, Didin Dino mengatakan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 terhadap R.

"Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," kata Didin.

Didin mengaku, belum dapat mengenakan sanksi lebih berat karena kasus yang melibatkan pegawainya belum terbukti secara hukum. Apabila sudah terbukti, maka sanksi berupa pemecatan bakal dikenakan.

"Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani. Kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai," terangnya.

Selain memberikan SP 1 terhadap R, kata Didin, pihaknya juga sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan SR. Namun demikian, SR yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.

"Dia (SR) bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan," ungkapnya.

Terkait dengan dugaan pungli, Didin menegaskan, bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apa pun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan.

"Tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," tandasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2858 seconds (0.1#10.140)