Pil Trihexyfenidyl Juga Diracik Pelaku di Melong Cimahi

Minggu, 26 Juli 2020 - 04:39 WIB
loading...
Pil Trihexyfenidyl Juga Diracik Pelaku di Melong Cimahi
Petugas membawa tersangka Tanto untuk melakukan reka ulang sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti tambahan di sebuah gudang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kota Cimahi, Jumat (24/7/2020). Foto/Dok.Polda Jabar
A A A
CIMAHI - Empat pelaku yang sudah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar pada Rabu (22/72020) lalu, ternyata meracik obat-obatan terlarang di sebuah gudang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Hal itu dipastikan setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali mendatangi gudang tersebut pada Jumat (24/7/2020) siang untuk melakukan reka adegan dengan menghadirkan para pelaku. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )

Gudang tersebut disewa pelaku dari warga setempat dan merupakan tempat kejadian perkara (TKP) keempat dari kasus industri rumahan obat keras jenis Trihexyfenidyl ini. TKP pertama berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. (BACA JUGA: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )

Kemudian TKP kedua berada di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar, dan TKP ketiga di Perumahan Kopo Permai RT 03/21, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: 7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl )

"Kami hari ini melakukan reka adegan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti tambahan di lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di sela-sela penyitaan barang bukti di Kota Cimahi. (BACA JUGA: Olah TKP di Kopo Permai, Polisi Temukan 1 Juta Pil Trihexyfenidyl )

Dia mengungapkan, kasus home industri pembuat obat keras itu bermula dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, bahwa ada pengiriman obat keras hexymer dari Kota Bandung ke Jakarta. Kemudian BNN RI berkoordinasi dengan BNN Jabar, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Sehingga berhasil menangkap pelaku pertama atas nama Sarman pada Rabu 22 Juli sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah tempat jasa pengiriman dan merupakan TKP kesatu. Saat ditangkap pelaku akan mengirimkan obat heximer ke Jakarta sekitar 600.000 butir atau sekitar 4 dus besar.

Lalu dilakukan pengembangan dan pelaku mengaku jika barang bukti tersebut diambil di Perumahan Kopo Permai. Saat didatangi di sana petugas menemukan alat pencetak pil dengan bahan bakunya yang sudah diracik dan siap dicetak. Di lokasi tersebut diamankan dua pelaku bernama Kholik dan Rahmat yang bertugas meracik obat-obatan.

Rudi melanjutkan, pelaku Sarman juga mengaku kalau ada tempat produksi lainnya di Kota Cimahi. Di Cimahi ini pelaku keempat Tantor Uripto dibekuk beserta barang bukti. Seperti dua alat pencetak berukuran kecil serta bahan baku, dan 44 karung Granular Trihexyphenidy (THP) seberat 4,8 kilogram.

"Secara keseluruhan kami mengamankan barang bukti sebanyak 1 juta lebih butir obat keras, 44 karung granular serta 7,9 kilogram bahan utama THP. Para pelaku akan dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara," ucapnya.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)