Pil Trihexyfenidyl Juga Diracik Pelaku di Melong Cimahi
Minggu, 26 Juli 2020 - 04:39 WIB
loading...
Petugas membawa tersangka Tanto untuk melakukan reka ulang sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti tambahan di sebuah gudang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kota Cimahi, Jumat (24/7/2020). Foto/Dok.Polda Jabar
A
A
A
CIMAHI - Empat pelaku yang sudah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar pada Rabu (22/72020) lalu, ternyata meracik obat-obatan terlarang di sebuah gudang di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Hal itu dipastikan setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali mendatangi gudang tersebut pada Jumat (24/7/2020) siang untuk melakukan reka adegan dengan menghadirkan para pelaku. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Gudang tersebut disewa pelaku dari warga setempat dan merupakan tempat kejadian perkara (TKP) keempat dari kasus industri rumahan obat keras jenis Trihexyfenidyl ini. TKP pertama berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. (BACA JUGA: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )
Kemudian TKP kedua berada di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar, dan TKP ketiga di Perumahan Kopo Permai RT 03/21, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: 7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl )
"Kami hari ini melakukan reka adegan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti tambahan di lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di sela-sela penyitaan barang bukti di Kota Cimahi. (BACA JUGA: Olah TKP di Kopo Permai, Polisi Temukan 1 Juta Pil Trihexyfenidyl )
Hal itu dipastikan setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali mendatangi gudang tersebut pada Jumat (24/7/2020) siang untuk melakukan reka adegan dengan menghadirkan para pelaku. (BACA JUGA: BNN RI-BNN Jabar Tangkap 5 Orang di Bandung, Amankan Ribuan Butir Pil )
Gudang tersebut disewa pelaku dari warga setempat dan merupakan tempat kejadian perkara (TKP) keempat dari kasus industri rumahan obat keras jenis Trihexyfenidyl ini. TKP pertama berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. (BACA JUGA: 5 Pembuat Pil Diringkus, Polisi Geledah Rumah di Kopo Permai Bandung )
Kemudian TKP kedua berada di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar, dan TKP ketiga di Perumahan Kopo Permai RT 03/21, Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: 7 Tahun Beroperasi, 4 Pelaku Diduga Produksi Jutaan Pil Trihexypenidyl )
"Kami hari ini melakukan reka adegan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti tambahan di lokasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan di sela-sela penyitaan barang bukti di Kota Cimahi. (BACA JUGA: Olah TKP di Kopo Permai, Polisi Temukan 1 Juta Pil Trihexyfenidyl )
Lihat Juga :