Asyik Nyabu di Pondok, Anggota DPRD Dibekuk Polisi

Senin, 22 Agustus 2016 - 18:27 WIB
Asyik Nyabu di Pondok, Anggota DPRD Dibekuk Polisi
Asyik Nyabu di Pondok, Anggota DPRD Dibekuk Polisi
A A A
TAPANULI SELATAN - Anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial MTS dibekuk polisi saat tengah asyik nyabu disebuah pondok bersama dua rekannya, IBH (41) dan ISH (41).

OBH dan ISH merupakan warga Desa Sebatang Kayu, Kecamatan Padang Bolak, Paluta dan berprofesi sebagai sopir. Sedangkan MTS, warga Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik kecil sabu sabu seberat 0,02 gram.

Selanjutnya, 2 buah mancis, 1 pisau lipat, 2 pipet air mineral yang diduga untuk sendok sabu. 1 kotak rokok sebagai penyimpan sabu.

Kapolres Tapsel AKBP Rony Samtana mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah gubuk di Dusun Tano Punggur, Desa Aek Suhat, sering terjadi pesta narkoba.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Padangbolak, langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, pihak kepolisian memergoki anggota DPRD bersama dua orang rekannya sedang mengkonsumsi narkoba di dalam gubuk tersebut.

"Saat digerebek, para tersangka tidak melakukan perlawanan, dan mereka mengakui semua perbuatannya," ujarnya.

Selanjutnya, para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Padang Bolak. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Tapsel, akhirnya para tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tapsel guna penyelidikan selanjutnya.

"Sekarang mereka sedang menjalani proses penyelidikan," tuturnya ketika dihubungi melalui telpon selulernya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6432 seconds (0.1#10.140)