Kisah Pilu Gadis Garut, 3 Hari Disekap dan Dijual pada 10 Pria Hidung Belang di Kobar

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:46 WIB
loading...
Kisah Pilu Gadis Garut,...
Mama Tia, sang muncikari yang tega menyekap dan menjual gadis Garut kepada 10 pria hidung belang di Kobar hanya pasrah ditangkap polisi. Foto: iNewsTV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Berniat mencari pekerjaan sebagai pemandu lagu, seorang wanita berusia 20 tahun asal Garut , Jawa Barat justru dipekerjakan sebagai PSK dan dijual kepada 10 pria hidung belang selama 3 hari di Kalimantan Tengah.

Dia pun akhirnya berhasil kabur saat muncikari lengah. korban kabur dari rumah prostitusi dan melapor ke polisi. Sang muncikarupun ditangkap dan kini menjalani penyidikan di Polres Kotawaringin Barat.

Sang muncikari dikenal dengan sebutan Mami Tia (38). Dia telah menyekap wanita berusia 20 tahun asal Garut dan menjualnya kepada 10 pria hidung belang selama tiga hari di rumah prostitusinya di Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat.



Korban awalnya mau dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah cafe di Kalimantan Tengah, justru dijual oleh dua muncikari di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kecamatan Kotawaringin Lama, Kobar.

Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Angga Yuli menceritakan kronologis kejadian. Saat masih di Garut sekitar Mei 2023, korban melihat iklan lowongan di Facebook bahwa mencari seorang pemandu lagu di sebuah café.



Kemudian dia bertemu seseorang di Garut dan kemudian diberikan pelatihan sebagai pemandu lagu. Saat itu korban diberitahu bahwa nantinya korban akan dipekerjakan di Kalimantan Tengah tepatnya di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ternyata setelah berangkat ke Sampit, dia justru langsung dijual ke pria hidung belang oleh Mami bernama Shela. Merasa ditipu ia tak betah dan minta pindah ke pekerjaan lain. Korban selanjutnya dibawa ke Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dititpkan ke Mami Tia.

“Bukannya tambah baik, justru korban kembali dijual ke pria hidung belang sebanyak 10 orang dalam waktu tiga hari oleh Mami Tia,” bebernya.



Saat Mami Tia lengah, kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya. “Atas laporan korban polisi kemudian langsung menangkap Mami Tia saat berada di Pangkalan Bun,” ungkap AKP Angga.

Pengakuan korban kepada polisi, bahwa selama 3 hari berada bersama Mami Tia disuruh melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitus di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama.

Sementara itu, tersangka Mami Tia mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang. “Saya mendapat pria hidung belang di facebook saat mencari wanita,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku diancam Pasal 2 undang-undang tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 6 huruf c undang-undang RI nomor tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Angga Yuli.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.24)