Jual Wanita Bertarif Rp300 Ribu, Pasutri Mucikari Tak Berkutik Digerebek Massa

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:34 WIB
loading...
Jual Wanita Bertarif...
Puluhan warga Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, menggerebeg salah satu rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat prostitusi online yang dijalankan pasang suami istri (Pasutri). Foto/iNews TV/Budi Sunandar
A A A
PADANG - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial I dan R, digerebek massa yang marah di sebuah rumah kontrakan di Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Penggerebekan dipicu keresahan warga, terkait adanya praktik prostitusi online yang dijalankan pasutri tersebut.



Selain menangkap pasutri tersebut, warga juga menemukan seorang wanita pekerja seks komersial (PSK), dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Wanita PSK tersebut, dijual pasutri I dan R untuk prostitusi online di rumah kontrakan.



Kecurigaan warga terkait adanya prostitusi online tersebut, berawal dari seringnya rumah kontrakan tersebut menerima tamu pria secara bergantian. Pasutri asal Solok Selatan tersebut, menjalankan praktik prostitusi online memanfaatkan aplikasi pesan singkat.



Mengantisipasi adanya aksi massa, anggota Polsek Lubuk Begalung langsung mengevakuasi pasutri mucikari prostitusi online tersebut, ke Kantor Polsek Lubuk Begalung. Selain itu, polisi juga mengevakuasi seorang pria hidung belang, dan satu wanita PSK.

Pria berinisial I mengaku nekat menjalankan praktik prostitusi online di rumah kontrakannya, lantaran kepepet biaya ekonomi sehari-hari, serta untuk membayar biaya kontrakan yang ditempatinya.

Jual Wanita Bertarif Rp300 Ribu, Pasutri Mucikari Tak Berkutik Digerebek Massa




Dalam menjalankan bisnis prostitusi online, pelaku menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan wanita PSK yang merupakan teman satu kampungnya. Sekali kencan, dia memasang tarif Rp300 ribu.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan, pasutri yang menjadi mucikasi prostitusi online tersebut, langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. "Untuk wanita PSK, dikirim ke panti rehabilitasi sosial," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2643 seconds (0.1#10.140)