Keterlaluan! 5 Pelajar di Cianjur Dipaksa Cium Kaki Senior, Ditendang hingga Ditabrak Motor

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:22 WIB
loading...
Keterlaluan! 5 Pelajar di Cianjur Dipaksa Cium Kaki Senior, Ditendang hingga Ditabrak Motor
Aksi perundungan terhadap lima pelajar terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Korban dipaksa mencium kaki senior, ditendang, dipukul bahkan ditabrak sepeda motor. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan
A A A
CIANJUR - Aksi perundungan ( bullying ) dan kekerasan terhadap pelajar terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Lima pelajar dipaksa mencium kaki para senior atau kakak kelas. Para korban juga ditendang, dipukul bahkan ditabrak sepeda motor.

Dalam rekaman video yang viral terlihat aksi perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu villa kawasan Cipanas, Puncak, Cianjur. Peristiwa bullying ini terjadi pada Rabu (14/6/2023).



Sebanyak tujuh para pelaku aksi perundungan dan kekerasan tersebut diamankan Polsek Pacet. Dari kediamannya masing-masing pelaku ditangkap enam pelaku di antaranya anak dibawah umur dan satu pelaku lainnya dewasa berinisial AJ (22).

"Enam pelaku yang masih anak-anak berinisial FJ, PN, ARY, DR, AS dan MPA," kata Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi, Sabtu (17/6/2023).



Aksi tersebut dilakukan secara spontan mengejek para korban yang tengah melintas dan kemudian mengejar korban yang berlari ke kawasan salah satu villa.

Setelah para korban ketangkap dan dikumpulkan, satu-persatu disuruh mencium kaki para pelaku.



"Modus operandinya pelaku menyuruh para korban untuk mencium kaki, push up, memukul menggunakan sabuk, menabrakkan sepeda motor serta menendang bagian kepala dan badan korban," ungkap Kapolsek.

Bahkan para korban yang menggunakan seragam batik SMP tersebut juga ditendang serta dipukul. Tidak hanya itu diketahui salah satu dari lima korban juga sempat ditabrak motor saat berjalan.

Dalam pengakuan kepada polisi, pelaku AJ mengaku meski sudah tidak bersatu pelajar dirinya merasa dendam

"Lantaran dulu waktu sekolah dulu pernah mendapatkan perlakuan yang sama dari asal sekolah mereka (korban)," akunya, Sabtu (17/6/2023).

Kapolsek menjelaskan, sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, sabuk, dan 1 unit sepeda motor diamankan polisi.

"Untuk mempertanggungjawabkan para pelaku terancam Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan," ujarnya.

Pelaku
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)