Pandemi COVID-19, Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 01:51 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Hukum...
Meski di masa pandemi Corona, pelaksanaan hukum cambuk tetap dilaksanakan. FOTO : iNews.tv/Muhammad Jafar Yusuf
A A A
LHOKSEUMAWE - Penegakan syariat Islam hukum cambuk dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Jumat (24/07/2020).

AM, dihukuman cambuk lantaran terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau judi togel, proses pelaksanaan pelaku maisir tetap memakai masker sebagai bentuk penerapan protokoler COVID-19.

Pelaku dihukum karena telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah, dengan hukum cambuk 20 kali dan dikurangi masa tahanan. Sebelumnya pelaku telah menjalani masa tahanan selama 98 hari dan sesuai ketentuan bahwa kelipatan 30 hari merupakan kelipatan satu kali uqubah cambuk.

Kasubsi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik menjelaskan pelaku yang merupakan agen togel tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian pada tanggal 17 April 2020 di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe. Pada saat ditangkap pelaku sedang mencatat hasil judi yang dipesan konsumen.

"Eksekusi hukuman cambuk kali ini merupakan eksekusi pertama di tahun 2020 di wilayah hukum kota Lhokseumawe," terangnya.(Baca juga : Prajurit Korem 011 Lilawangsa Ramai-ramai Donor Darah )

Tim medis kesehatan melakukan pengecekan kondisi kesehatan pelaku maisir sebelum sesudah dilakukan eksekusi cambuk oleh algojo. Puluhan petugas kemanan TNI, Polri, Polisi Syariat Islam dan Satpol PP tetap melakukan penjagaan dan pengawasan hingga proses eksekusi hukuman cambuk selesai dilakukan.(Baca juga : Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Pasok Sabu untuk Suami di Rutan )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Listrik Padam, Aceh,...
Listrik Padam, Aceh, Sumut, Sumbar, dan Riau Blackout
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Pemulihan Pascabencana...
Pemulihan Pascabencana Aceh Terus Dipercepat, Layanan Publik di 10 Wilayah Kembali Normal
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Rekomendasi
Ruben Onsu Pertimbangkan...
Ruben Onsu Pertimbangkan Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, Ini Alasannya
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved