Pandemi COVID-19, Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 01:51 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan
Meski di masa pandemi Corona, pelaksanaan hukum cambuk tetap dilaksanakan. FOTO : iNews.tv/Muhammad Jafar Yusuf
A A A
LHOKSEUMAWE - Penegakan syariat Islam hukum cambuk dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Jumat (24/07/2020).

AM, dihukuman cambuk lantaran terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau judi togel, proses pelaksanaan pelaku maisir tetap memakai masker sebagai bentuk penerapan protokoler COVID-19.

Pelaku dihukum karena telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah, dengan hukum cambuk 20 kali dan dikurangi masa tahanan. Sebelumnya pelaku telah menjalani masa tahanan selama 98 hari dan sesuai ketentuan bahwa kelipatan 30 hari merupakan kelipatan satu kali uqubah cambuk.

Kasubsi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik menjelaskan pelaku yang merupakan agen togel tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian pada tanggal 17 April 2020 di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe. Pada saat ditangkap pelaku sedang mencatat hasil judi yang dipesan konsumen.

"Eksekusi hukuman cambuk kali ini merupakan eksekusi pertama di tahun 2020 di wilayah hukum kota Lhokseumawe," terangnya.(Baca juga : Prajurit Korem 011 Lilawangsa Ramai-ramai Donor Darah )

Tim medis kesehatan melakukan pengecekan kondisi kesehatan pelaku maisir sebelum sesudah dilakukan eksekusi cambuk oleh algojo. Puluhan petugas kemanan TNI, Polri, Polisi Syariat Islam dan Satpol PP tetap melakukan penjagaan dan pengawasan hingga proses eksekusi hukuman cambuk selesai dilakukan.(Baca juga : Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Pasok Sabu untuk Suami di Rutan )
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)