Pandemi COVID-19, Hukum Cambuk Tetap Dilaksanakan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 01:51 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Hukum...
Meski di masa pandemi Corona, pelaksanaan hukum cambuk tetap dilaksanakan. FOTO : iNews.tv/Muhammad Jafar Yusuf
A A A
LHOKSEUMAWE - Penegakan syariat Islam hukum cambuk dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Desa Mon Gedong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Jumat (24/07/2020).

AM, dihukuman cambuk lantaran terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau judi togel, proses pelaksanaan pelaku maisir tetap memakai masker sebagai bentuk penerapan protokoler COVID-19.

Pelaku dihukum karena telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayah, dengan hukum cambuk 20 kali dan dikurangi masa tahanan. Sebelumnya pelaku telah menjalani masa tahanan selama 98 hari dan sesuai ketentuan bahwa kelipatan 30 hari merupakan kelipatan satu kali uqubah cambuk.

Kasubsi Tindak Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Muhammad Doni Sidik menjelaskan pelaku yang merupakan agen togel tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian pada tanggal 17 April 2020 di salah satu cafe di Kota Lhokseumawe. Pada saat ditangkap pelaku sedang mencatat hasil judi yang dipesan konsumen.

"Eksekusi hukuman cambuk kali ini merupakan eksekusi pertama di tahun 2020 di wilayah hukum kota Lhokseumawe," terangnya.(Baca juga : Prajurit Korem 011 Lilawangsa Ramai-ramai Donor Darah )

Tim medis kesehatan melakukan pengecekan kondisi kesehatan pelaku maisir sebelum sesudah dilakukan eksekusi cambuk oleh algojo. Puluhan petugas kemanan TNI, Polri, Polisi Syariat Islam dan Satpol PP tetap melakukan penjagaan dan pengawasan hingga proses eksekusi hukuman cambuk selesai dilakukan.(Baca juga : Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Pasok Sabu untuk Suami di Rutan )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Rekomendasi
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved