81 Preman Diangkut ke Polres Garut, Buntut Pengeroyokan Polisi

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:38 WIB
loading...
81 Preman Diangkut ke Polres Garut, Buntut Pengeroyokan Polisi
Puluhan preman diamankan di Polres Garut, Rabu (14/6/2023). Razia preman itu buntut pengeroyokan personel polisi. Foto: MPI/Fani Ferdiansyah
A A A
GARUT - Polres Garut menggelar operasi pemberantasan premanisme setelah salah seorang personel polisi dikeroyok satpam pabrik dan empat calo di wilayah Karangpawitan beberapa waktu lalu. Hasilnya, sebanyak 81 preman dari dua wilayah berbeda diangkut petugas.

"Dalam rangka menjaga kondivitas Garut bersih dari premanisme, saya tidak ingin masyarakat diperas, dipalaki uang, lalu membuat macet. Kejadian kemarin telah kami tangkap lima orang tersangka yang mengeroyok anggota Polri. Kami melihat situasi premanisme sudah serius dan harus dilakukan pencegahan," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Selain berdasarkan aksi pengeroyokan, ia juga menyampaikan bahwa saat ini laporan yang masuk ke polisi terkait aksi meresahkan masyarakat telah menjamur.



"Banyak laporan yang masuk, saya menerima via WA, lalu ada juga laporan ke program Taros Kapolres, kemudian pada setiap kantor polisi. Kegiatan ini sampai kapan, saya sampaikan kegiatan akan terus digaungkan sampai bersih premanisme di seluruh Garut," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan preman ini digaruk dari dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Tarogong Kaler dan Garut Kota. Mereka diangkut ke dalam dua unit truk Satuan Dalmas Polres Garut.



Orang-orang yang diamankan tersebut rata-rata berprofesi sebagai tukang parkir dan preman meresahkan. Dari 81 orang itu, satu orang di antaranya membawa senjata tajam jenis samurai. Sementara seorang lainnya, membawa obat-obatan yang diduga obat terlarang.

"Yang membawa sajam jenis samurai ditangkap di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Sedangkan yang diduga obat terlarang dari Garut Kota, namun untuk jenis obatnya akan diteliti apakah masuk kategori obat terlarang atau bukan," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro.



Dia menegaskan, preman yang kedapatan membawa sajam akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Para preman ini selanjutnya akan menjalani sejumlah pemeriksaan, mulai tes urine hingga dicocokkan apakah mereka terlibat aksi kriminal atau tidak.

"Jika dalam 1x24 jam klir, bersih, tidak terkait aksi kriminal, kami akan koordinasikan dengan dinas sosial untuk memberikan pelatihan agar para preman ini memiliki pekerjaan dan keahlian. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi aksi premanisme, dan operasi akan terus kami lakukan hingga Garut benar-benar bersih dari tindak premanisme," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)