3 Operator Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap Polda Kepri
loading...

Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan 3 orang operator judi online jaringan internasional di dua lokasi wilayah Kota Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Di mana dalam patroli itu ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI alamat HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM .
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tutupnya.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.
Di mana dalam patroli itu ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI alamat HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM .
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tutupnya.
(san)