3 Operator Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap Polda Kepri

Rabu, 01 Februari 2023 - 18:30 WIB
loading...
3 Operator Judi Online Jaringan Internasional Ditangkap Polda Kepri
Ilustrasi judi online. Foto: Istimewa
A A A
BATAM - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan 3 orang operator judi online jaringan internasional di dua lokasi wilayah Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Di mana dalam patroli itu ditemukan website dengan nama RAJAHOKKI alamat HTTPS://WWW.RAJAHOKKI***.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS***.COM.



"Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya," katanya, Rabu (1/2/2023).

Dia menjelaskan, 3 orang tersangka berinisial H (32), I Alias A (34) dan SL Alias A (42) yang berperan sebagai customer service dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.



Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 (tiga) buah kartu akses apartemen, 1 (satu) unit cpu, 1 (satu) unit monitor dan 1 buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.

"Saat ini kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri," ungkapnya.



Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tutupnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1329 seconds (0.1#10.140)