Jelang Lebaran, Sudah 1.804 SKPK Dikeluarkan untuk Hewan Kurban

Sabtu, 25 Juli 2020 - 06:00 WIB
loading...
Jelang Lebaran, Sudah 1.804 SKPK Dikeluarkan untuk Hewan Kurban
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban terus dilakukan jelang Idul Adha 1441 H. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemeriksaan kesehatan hewan kurban terus dilakukan jelang Idul Adha 1441 H. Sebanyak 1.804 surat keterangan pemeriksaan kesehatan (SKPK) hewan kurban sudah diterbitkan sejak awal pemeriksaan. Baca : Lebaran Tahun Ini, Sapi Kurban Presiden untuk Sulsel Diambil di Maros

Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, Abd Rahman Bando menyebut kartu sehat atau SKPK hanya diberikan kepada hewan kurban yang dinyatakan layak setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Ia pun turun langsung meninjau jalannya pemeriksaan. Seperti di sekitaran rumah pemotongan hewan (RPH), dari kurang lebih 500 ekor sapi yang diperiksa tercatat ada sekitar 75 ekor yang tidak layak. "75 ekor itu tidak kita berikan surat keterangan sehat. Itu rata-rata belum cukup umur dan cacat secara fisik," ucap Rahman Bando, kemarin.

Selain itu, ia juga mengimbau baik kepada pedagang maupun penyelenggara hewan kurban untuk tetap memerhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi. Ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Makassar. "Alhamudillah rata-rata pedagang sudah mematuhi imbauan kita untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker," ujarnya.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Kota Makassar, Andi Herliyani menyebut ada 1.621 ekor sapi yang diperiksa kemarin. Hasilnya, ditemukan 240 ekor tidak sembelih. Baca Juga : Warga Harus Tahu Hewan Kurban Wajib Kantongi Surat Sehat

Rinciannya, 223 ekor belum cukup umur, sepuluh ekor cacat mata katarak, lima ekor betina, dan dua ekor skrotum tidak sempurna. "Jadi hanya 1.381 ekor yang kita terbitkan SKPK-nya," singkat Herliyani. Dia menerangkan ada beberapa syarat sapi atau kambing layak dijadikan hewan kurban. Diantaranya, dari segi umur yakni 2 tahun yang ditandai dengan berubahnya dua gigi seri dan gigi susu menjadi gigi tetap.

Tubuh hewan ternak tersebut tidak ada cacat fisik, seperti telinga tidak robek, cuping hidung tidak robek, tidak pincang, gigi lengkap, tanduk dan ekor tidak boleh terpotong, testis lengkap, serta anggota gerak lainnya lengkap. Baca Lagi : Pemerintah Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban di Makassar

Hewan kurban itu juga harus sehat, bulu mengkital, tidak rontok, tulang punggung rata, suhu tubuh normal 38 derajat, tidak ada pembekakan kelenjar pertahanan, mata bersih dan cerah tidak ada kotoran/darah, telinga bersih tidak ada kotoran/darah, sekitar anus bersih dan tidak berdarah di lubang anus dan alat kemaluan.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)