Modus Penyalur TKI Ilegal yang Digerebek Polisi di Lumajang
loading...
A
A
A
LUMAJANG - Perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, digerebak polisi. Satu orang tersangka ditangkap dan delapan orang calon TKI ilegal yang belum diberangkatkan juga diamankan.
Dari lokasi kejadian, polisi juga menemukan berbagai dokumen, seperti paspor dan dokumen penting lain. Seluruh barang tersebut diambil dari kantor sekaligus rumah penampungan calon TKI milik tersangka berinisial YA.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Sitomorang, rumah tiga lantai yang tidak dilengkapi dengan papan nama perusahaan itu telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
Di tempat itulah pelaku merekrut dan menampung ratusan calon TKI dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke luar negeri. "Pelaku sudah beraksi sejak 2014. Sudah ada 524 TKI yang diberangkatkan dengan tujuan Jepang, Malaysia, Australia hingga Inggris," katanya.
Baca juga: Diduga Sesak Napas Jemaah Haji Sumenep Meninggal Dunia di Makkah
Boy mengatakan, perusahaan tersebut terindikasi melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang. Sebab, tidak memiliki izin sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia.
Kepala Dusun, Yasin, mengatakan, pihak desa sudah pernah memperingatkan pelaku atas usaha ilegal tersebut. Harapannya tidak terjadi sesuatu di kemudian hari.
Namun, peringatan itu tidak pernah dihiraukan hingga akhirnya terjadi penggerebekan. "Saya sudah ingatkan agar mengurus izin. Takutnya ya seperti ini," katanya.
Atas kasus ini, pelaku YA sudah diamankan ke kantor polisi. Sementara delapan calon tki ilegal yang belum diberangkatkan dipindahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, diduga masih ada tersangka lain yang terkait kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa ke mana saja aliran dana yang berasal dari praktik penyaluran tki ilegal tersebut.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Dari lokasi kejadian, polisi juga menemukan berbagai dokumen, seperti paspor dan dokumen penting lain. Seluruh barang tersebut diambil dari kantor sekaligus rumah penampungan calon TKI milik tersangka berinisial YA.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Sitomorang, rumah tiga lantai yang tidak dilengkapi dengan papan nama perusahaan itu telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
Di tempat itulah pelaku merekrut dan menampung ratusan calon TKI dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke luar negeri. "Pelaku sudah beraksi sejak 2014. Sudah ada 524 TKI yang diberangkatkan dengan tujuan Jepang, Malaysia, Australia hingga Inggris," katanya.
Baca juga: Diduga Sesak Napas Jemaah Haji Sumenep Meninggal Dunia di Makkah
Boy mengatakan, perusahaan tersebut terindikasi melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang. Sebab, tidak memiliki izin sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja indonesia.
Kepala Dusun, Yasin, mengatakan, pihak desa sudah pernah memperingatkan pelaku atas usaha ilegal tersebut. Harapannya tidak terjadi sesuatu di kemudian hari.
Namun, peringatan itu tidak pernah dihiraukan hingga akhirnya terjadi penggerebekan. "Saya sudah ingatkan agar mengurus izin. Takutnya ya seperti ini," katanya.
Atas kasus ini, pelaku YA sudah diamankan ke kantor polisi. Sementara delapan calon tki ilegal yang belum diberangkatkan dipindahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, diduga masih ada tersangka lain yang terkait kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa ke mana saja aliran dana yang berasal dari praktik penyaluran tki ilegal tersebut.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(msd)