Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk BNNK Mojokerto
Jum'at, 24 Juli 2020 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
"Satu bulan pengakuannya mengedarkan, tapi masih didalami lagi. Soalnya salah satu tersangka, yakni tersangka kedua (Puput) pernah masuk Lapas karena kasus pil koplo, dan baru keluar tahun 2017 lalu," bebernya.
Akibat perbuatannya, Adam dan Puput dijerat dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara, BNNK Mojokerto juga masih menindaklanjuti terkait dengan pengakuan kedua pelaku yang dikendalikan dari dalam Lapas.
"Kita masih dalami untuk itu (jaringan narkoba dari dalam lapas). Untuk keduanya, sementara ini kita lakukan penahanan di BNNK Mojokerto untuk perkembangan lebih lanjut," tandas Suharsi.
Akibat perbuatannya, Adam dan Puput dijerat dengan KUHP pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara, BNNK Mojokerto juga masih menindaklanjuti terkait dengan pengakuan kedua pelaku yang dikendalikan dari dalam Lapas.
"Kita masih dalami untuk itu (jaringan narkoba dari dalam lapas). Untuk keduanya, sementara ini kita lakukan penahanan di BNNK Mojokerto untuk perkembangan lebih lanjut," tandas Suharsi.
(msd)
Lihat Juga :