Kasus Mafia Tanah di Bali, Pakar Hukum UI: Ada Pemain di Balik Itu Semua

Jum'at, 24 Juli 2020 - 15:33 WIB
loading...
A A A
"Hukum jelas mengatur jual beli dan kepemilikan tanah. Tidak ada penyerobotan tanah selama penegak hukum itu bersih. Tetapi, ada saja okmum aparat hukum kita yang tidak bersih. Tindakan hukum bagi penyerobotan tanah adalah pidana," jelas Teuku.
(sms)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3760 seconds (0.1#10.24)