Kasus Mafia Tanah di Bali, Pakar Hukum UI: Ada Pemain di Balik Itu Semua
loading...
A
A
A
DENPASAR - Koordinator LBH KAI Bali Agus Samijaya dan Kuasa Hukum Ketut Gede Pujiama, Kornelis Agung Pringgohadi mengadukan perampasan tanah oleh Wayan Padma kepada Satgas Pemberantasan dan Pencegahan Mafia Tanah (PPMT) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.
Agus mengatakan, indikasi mafia tanah dalam kasus ini cukup kuat. Karenanya, pihaknya memohon perlindungan dan bantuan hukum kepada Satgas PPMT Bali yang diketuai Kakanwil BPN Bali .
"Ini bagian dari upaya kita selain melakukan pengaduan ke Polda atau Polresta. Karena berdasarkan investigasi kami, ada indikasi campur tangan mafia tanah pada kasus ini," ungkap Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/7/2020).
Pengacara yang dididik langsung oleh (alm) Adnan Buyung Nasution ini mengungkapkan, bukti-bukti telah diserahkan untuk memperkuat laporan tersebut. (Baca: Waduh! 1 Keluarga di Majalengka Positif Terpapar COVID-19)
"Semua bukti yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah, surat kuitansi laporan polisi dan lain-lain semua kami serahkan," katanya.
Dia berharap, Satgas PPMT mampu membongkar kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma beserta jaringannya secara terbuka dan transparan. (Bisa diklik: SPG Cantik Pikat Calon Pembeli Hewan Kurban)
Menurutnya, inilah momentum yang tepat bagi Satgas PPMT untuk menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Selama ini, di Bali sering terjadi kasus serupa, hanya saja pola penyelesaiannya masih konvensional.
Kornelis Agung Pringgohadi merinci, tanah kliennya yang disertifikatkan Padma diantaranya ada yang dijual ke Albert Jon.
Setelah sukses merampas sebidang tanah, Padma melanjutkan lagi dan kemudian dialihkan ke Wayan Wiwin.
Selain itu, mengalihkan ke Muhaji. Dan yang terbaru, merampas tanah milik Jurnalis Senior Joko Sugianto seluas 250 meter persegi. Itupun yang 100 meter persegi sudah dialihkan ke H. Dedik Sunardi.
Agus mengatakan, indikasi mafia tanah dalam kasus ini cukup kuat. Karenanya, pihaknya memohon perlindungan dan bantuan hukum kepada Satgas PPMT Bali yang diketuai Kakanwil BPN Bali .
"Ini bagian dari upaya kita selain melakukan pengaduan ke Polda atau Polresta. Karena berdasarkan investigasi kami, ada indikasi campur tangan mafia tanah pada kasus ini," ungkap Agus dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (24/7/2020).
Pengacara yang dididik langsung oleh (alm) Adnan Buyung Nasution ini mengungkapkan, bukti-bukti telah diserahkan untuk memperkuat laporan tersebut. (Baca: Waduh! 1 Keluarga di Majalengka Positif Terpapar COVID-19)
"Semua bukti yang berkaitan dengan jual beli hak atas tanah, surat kuitansi laporan polisi dan lain-lain semua kami serahkan," katanya.
Dia berharap, Satgas PPMT mampu membongkar kasus penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Wayan Padma beserta jaringannya secara terbuka dan transparan. (Bisa diklik: SPG Cantik Pikat Calon Pembeli Hewan Kurban)
Menurutnya, inilah momentum yang tepat bagi Satgas PPMT untuk menunjukkan eksistensinya di masyarakat. Selama ini, di Bali sering terjadi kasus serupa, hanya saja pola penyelesaiannya masih konvensional.
Kornelis Agung Pringgohadi merinci, tanah kliennya yang disertifikatkan Padma diantaranya ada yang dijual ke Albert Jon.
Setelah sukses merampas sebidang tanah, Padma melanjutkan lagi dan kemudian dialihkan ke Wayan Wiwin.
Selain itu, mengalihkan ke Muhaji. Dan yang terbaru, merampas tanah milik Jurnalis Senior Joko Sugianto seluas 250 meter persegi. Itupun yang 100 meter persegi sudah dialihkan ke H. Dedik Sunardi.