ASN di Lutim yang Nekat Mudik Bakal Disanksi Disiplin
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, mengimbau kepada para ASN untuk tidak melakukan mudik di tengah Pandemi COVID-19 ini.
Bahkan, ia bakal memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat melanggar, terlebih surat edaran dari BKN-RI tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sudah diterimanya.
"Apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai aturan kepegawaian dan mekanisme yang diatur oleh BKN-RI," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid.
Dijelaskan Kamal, sesuai dengan surat edaran dari BKN-RI pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang
terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sementara Polres Luwu Timur melalui Satuan Lalu Lintas menyebarkan imbauan jangan mudik dan piknik di tengah wabah virus Corona atau COVID-19.
Hal tersebut dilakukan oleh Polres Lutim guna melakukan upaya pencegahan virus Corona yang kemungkinan dibawa warga dari luar daerah masuk ke Luwu Timur.
"Jangan mudik," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko.
Indratmoko juga mengimbau yang dapat work from home (WFH), kuliah online atau anak-anaknya diliburkan sekolah jangan pulang kampung.
"Anda tidak tahu, anda membawa virus atau tidak. Dalam perjalanan pulang anda terpapar virus atau tidak," kata dia.
Indratmoko meminta kepada warga yang saat ini ada di luar Luwu Timur agar melindungi orang tua, keluarga di kampung halaman.
"Lindungi orang tua dan keluargamu di kampung halaman. Jangan mudik dan piknik," pesan Indratmoko.
Bahkan, ia bakal memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat melanggar, terlebih surat edaran dari BKN-RI tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sudah diterimanya.
"Apabila terjadi pelanggaran akan dilakukan penindakan sesuai aturan kepegawaian dan mekanisme yang diatur oleh BKN-RI," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid.
Dijelaskan Kamal, sesuai dengan surat edaran dari BKN-RI pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara yang
terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sementara Polres Luwu Timur melalui Satuan Lalu Lintas menyebarkan imbauan jangan mudik dan piknik di tengah wabah virus Corona atau COVID-19.
Hal tersebut dilakukan oleh Polres Lutim guna melakukan upaya pencegahan virus Corona yang kemungkinan dibawa warga dari luar daerah masuk ke Luwu Timur.
"Jangan mudik," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko.
Indratmoko juga mengimbau yang dapat work from home (WFH), kuliah online atau anak-anaknya diliburkan sekolah jangan pulang kampung.
"Anda tidak tahu, anda membawa virus atau tidak. Dalam perjalanan pulang anda terpapar virus atau tidak," kata dia.
Indratmoko meminta kepada warga yang saat ini ada di luar Luwu Timur agar melindungi orang tua, keluarga di kampung halaman.
"Lindungi orang tua dan keluargamu di kampung halaman. Jangan mudik dan piknik," pesan Indratmoko.
(agn)