Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor

Rabu, 07 Juni 2023 - 13:30 WIB
loading...
A A A
"Dan dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan. Dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian motor," katanya.

Diketahui bahwa tersangka Melky merupakan resedivis kasus KDRT tahun 2021. Dan mengaku sebagai pengguna aktif narkoba jenis sabu. Selain itu mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yahama Mio Warna Biru BG 3485 HV milik korban.

Sepeda motor tersebut telah digadaikan di daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu seharga Rp500.000. "Uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 lembar fotocopy BPKB notor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV, 1 lembar fotocopy STNK motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV dan 1 lembar baju milik tersangka.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)