Edan! Tak Punya Duit untuk Beli Sabu, Residivis Kasus KDRT di Lubuklinggau Nekat Curi Motor
Rabu, 07 Juni 2023 - 13:30 WIB
loading...
Melky (35) residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak jera mendekam di balik jeruji besi. Dia kini kembali ditangkap polisi lantaran aksinya mencuri kendaraan bermotor (curanmor). Foto SINDOnews
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Melky (35) residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak jera mendekam di balik jeruji besi. Dia kini kembali ditangkap polisi lantaran aksinya mencuri kendaraan bermotor ( curanmor ). Uang hasil curiaanya dia gunakan untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, Melky ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah saudaranya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa, (6/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Baca juga: Rerekam CCTV Curi 4 HP di Kampus UIN Imam Bonjol, Resedivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya,” kata Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Rabu (7/6/2023).
Aksi yang menyebabkan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Kito Residence Blok L RT. 07 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, milik korban Arinda (39), seorang honorer.
Kejadian pencuriam itu baru diketahui Selasa, (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV warna biru miliknya di halaman depan rumahnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, Melky ditangkap saat sedang berada di salah satu rumah saudaranya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Selasa, (6/6/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Baca juga: Rerekam CCTV Curi 4 HP di Kampus UIN Imam Bonjol, Resedivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumah saudaranya,” kata Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Rabu (7/6/2023).
Aksi yang menyebabkan tersangka ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Kito Residence Blok L RT. 07 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, milik korban Arinda (39), seorang honorer.
Kejadian pencuriam itu baru diketahui Selasa, (30/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BG 3485 HV warna biru miliknya di halaman depan rumahnya.
Lihat Juga :