Biro Hukum PSHT Sebut Massa Terlibat Bentrok dengan Brajamusti Mayoritas dari Luar Jogja

Senin, 05 Juni 2023 - 19:45 WIB
loading...
Biro Hukum PSHT Sebut Massa Terlibat Bentrok dengan Brajamusti Mayoritas dari Luar Jogja
Kelompok PSHT dan Suporter Brajamusti bersepakat damai setelah dimediasi oleh Polda DIY, Senin (5/06/2023). Foto/Ist
A A A
YOGYAKARTA - Biro Hukum Pusat PSHT Bambang Supriyanta menyebut bahwa sebagian besar massa PSHT yang terlibat bentrokan dengan Brajamusti di Yogyakarta pada Minggu (4/06/2023) berasal dari luar DIY.

Dia menyebut bentrokan dipicu oleh kejadian penganiyaan salah seorang anggota PSHT oleh kelompok suporter sepakbola, Brajamusti di wilayah Parangtritis, Bantul pada 28 Mei 2023 lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Bantul dan telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka.



"Sepemahaman kami kebanyakan (massa PSHT) itu dari luar (DIY)," kata Bambang pada acara konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (5/06/2023).

Dari informasi yang dia peroleh, justru massa PSHT berasal dari wilayah Solo Raya.

"Mungkin, ya. Informasi yang kami dapat sementara seperti itu," terangnya.

Bambang mengatakan, setelah adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, anggota PSHT di DIY sudah relatif tenang.



Untuk mencegah kerusuhan semakin meluas, PSHT Bantul juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga PSHT dari luar agar tidak masuk ke wilayah DIY.

Setelah dimediasi oleh Polda DIY, kedua pihak baik PSHT dan suporter Brajamusti telah bersepakat untuk menyudahi perselisihan ini.

Sementara itu, Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan bahwa kepolisian telah mengevakuasi sebanyak 352 orang yang terlibat dalam bentrokan.

Pihaknya menyebut evakuasi ini dilakukan untuk mengantisipasi agar mereka tidak menjadi korban maupun pelaku.

Sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka penyebab peristiwa keributan ini. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk kasus tersebut saat ini masih penyelidikan dan belum ada kita tetapkan tersangka," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)