Ramuan Arak Bali Sudah Sembukan 800 Orang Terpapar COVID-19
loading...
A
A
A
DENPASAR - Ramuan tradisional berbahan arak Bali terbilang mujarab untuk pengobatan COVID-19 . Hingga kini sudah 800 orang yang terpapar virus Corona berhasil disembuhkan.
(Baca juga: Gubernur Bali Sebut Ramuan Arak Bali Manjur Sembuhkan COVID-19 )
"Hari ini kita mendapat laporan sudah sekitar 800 yang sembuh dengan ramuan ini," kata ketua tim penemu, Made Agus Gelgel Wirasuta, dalam perbincangannya dengan SINDOnews.com, Kamis (23/7/2020).
Dia menjelaskan, ramuan untuk pengobatan yang disebut terapi usada arak itu resmi digunakan sejak 1 Juli 2020 lalu, tapi baru sebatas di tempat karantina COVID-19 di seluruh Bali. Pertimbangannya, kebanyakan yang dikarantina adalah orang tanpa gejala, tapi di dalam tubuhnya ada virus Corona.
Di tempat karantina, biasanya orang tanpa gejala menjalani isolasi paling cepat selama sembilan hari. Namun setelah melakukan terapi usada arak, mereka akan sembuh dalam waktu tiga hari sejak masuk karantina dan kemudian diperbolehkan pulang.
Sebelum terapi, petugas melakukan pendekatan persuasif. "Kita minta ijin dulu. Mau nggak diterapi seperti ini, kita nggak paksa," ujar Wirasuta. (Baca juga: Ini Penjelasan Tim Peneliti soal Arak Bali untuk Terapi COVID-19 )
Hanya saja, terapi usada arak belum bisa diterapkan untuk pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit. "Untuk di rumah sakit masih terbentur perijinan. Kita harus ikuti rambu-rambunya," imbuhnya.
Wirasuta menegaskan, prinsip dasar terapi usada arak adalah mempercepat proses penyembuhan orang yang terpapar COVID-19 . "Semangat kita adalah membantu agar Bali segera zero COVID-19 agar pariwisata cepat pulih," pungkasnya.
(Baca juga: Gubernur Bali Sebut Ramuan Arak Bali Manjur Sembuhkan COVID-19 )
"Hari ini kita mendapat laporan sudah sekitar 800 yang sembuh dengan ramuan ini," kata ketua tim penemu, Made Agus Gelgel Wirasuta, dalam perbincangannya dengan SINDOnews.com, Kamis (23/7/2020).
Dia menjelaskan, ramuan untuk pengobatan yang disebut terapi usada arak itu resmi digunakan sejak 1 Juli 2020 lalu, tapi baru sebatas di tempat karantina COVID-19 di seluruh Bali. Pertimbangannya, kebanyakan yang dikarantina adalah orang tanpa gejala, tapi di dalam tubuhnya ada virus Corona.
Di tempat karantina, biasanya orang tanpa gejala menjalani isolasi paling cepat selama sembilan hari. Namun setelah melakukan terapi usada arak, mereka akan sembuh dalam waktu tiga hari sejak masuk karantina dan kemudian diperbolehkan pulang.
Sebelum terapi, petugas melakukan pendekatan persuasif. "Kita minta ijin dulu. Mau nggak diterapi seperti ini, kita nggak paksa," ujar Wirasuta. (Baca juga: Ini Penjelasan Tim Peneliti soal Arak Bali untuk Terapi COVID-19 )
Hanya saja, terapi usada arak belum bisa diterapkan untuk pasien positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit. "Untuk di rumah sakit masih terbentur perijinan. Kita harus ikuti rambu-rambunya," imbuhnya.
Wirasuta menegaskan, prinsip dasar terapi usada arak adalah mempercepat proses penyembuhan orang yang terpapar COVID-19 . "Semangat kita adalah membantu agar Bali segera zero COVID-19 agar pariwisata cepat pulih," pungkasnya.
(eyt)