Digiring ke Lapas karena Pungli SPH Surat Tanah, Kades di OKI Menangis
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:07 WIB
loading...
Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Foto SINDOnews
A
A
A
OKI - Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Yuliah ditahan karena diduga terlibat perkara pungutan liar (punglli) Surat Pengakuan Hak (SPH) pembuatan surat tanah.
Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan mengatakan, bahwa kasus pungli pembuatan surat tanah itu merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Baca juga: Cegah Pungutan Liar saat PPDB, Disdik Cimahi Lakukan Langkah Ini
"Kita telah melakukan penahanan karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dicky Darmawan, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, perbuatan Kades Sumber Baru (C1) tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp682,5 juta.
Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan mengatakan, bahwa kasus pungli pembuatan surat tanah itu merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Baca juga: Cegah Pungutan Liar saat PPDB, Disdik Cimahi Lakukan Langkah Ini
"Kita telah melakukan penahanan karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dicky Darmawan, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, perbuatan Kades Sumber Baru (C1) tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp682,5 juta.
Lihat Juga :