Digiring ke Lapas karena Pungli SPH Surat Tanah, Kades di OKI Menangis
loading...
A
A
A
OKI - Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI). Yuliah ditahan karena diduga terlibat perkara pungutan liar (punglli) Surat Pengakuan Hak (SPH) pembuatan surat tanah.
Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan mengatakan, bahwa kasus pungli pembuatan surat tanah itu merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Kita telah melakukan penahanan karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dicky Darmawan, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, perbuatan Kades Sumber Baru (C1) tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp682,5 juta.
"Kades Yuliah Diah Eka Lestari akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Kayuagung guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian yang kita sita dari perangkat desa akibat perbuatannya yang diduga telah melakukan pungli yakni Rp150 juta," jelasnya.
Dari pantauan, terlihat Kades Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, menangis saat akan dipindahkan ke Lapas IIB Kayuagung.
Kepala Kejari OKI, Dicky Darmawan mengatakan, bahwa kasus pungli pembuatan surat tanah itu merugikan masyarakat dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Kita telah melakukan penahanan karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Dicky Darmawan, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, perbuatan Kades Sumber Baru (C1) tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf E yaitu melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp682,5 juta.
"Kades Yuliah Diah Eka Lestari akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Kayuagung guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kerugian yang kita sita dari perangkat desa akibat perbuatannya yang diduga telah melakukan pungli yakni Rp150 juta," jelasnya.
Dari pantauan, terlihat Kades Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Yuliah Diah Eka Lestari, menangis saat akan dipindahkan ke Lapas IIB Kayuagung.
(don)