Tangis Istri di Makassar Pecah Saksikan Suami Diborgol Polisi
Kamis, 01 Juni 2023 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A

Dengan menyamar sebagai petugas PLN, pelaku pencurian ini dapat dengan leluasa masuk ke dalam rumah korban dan mengacak-acaknya untuk mendapatkan barang berharga di dalam rumah. Hasilnya pelaku mencuri uang dan perhiasan senilai Rp800 juta.
Baca juga: Gerebek Rumah di Konawe, Polisi Temukan 4,3 Kg Sabu
Pelaku pencurian ini langsung digelandang ke Jakarta, untuk menjalani serangkaian penyelidikan di Polres Metro Jakarta Utara. Akibat ulahnya, pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :