Pelajar SMP di Klaten Tersangka Pembunuhan, Tewaskan Teman Latihan Silat

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:42 WIB
loading...
Pelajar SMP di Klaten...
Pelajar SMP di Klaten ditetapkan jadi tersangka tewasnya teman latihan pencak silat.Foto/ilustrasi
A A A
KLATEN - Pelajar kelas VIII SMP negeri di Kabupaten Klaten berinisial ZRP (14) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya AP (14) pelajar lain dari SMP di Boyolali. Mereka adalah teman dalam satu perguruan pencak silat di Kabupaten Klaten.

Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten menjeratnya dengan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP terkait kealpaannya atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Yang bersangkutan melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang di bagian dada dan perut,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Rabu (31/5/2023).

Kronologi kejadian, pada Senin 29 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB kakak korban bernama Akbar Yantoro menerima informasi adiknya dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: Mahasiswa Didorong Jadi Agen Edukasi Pembayaran Digital

Korban, sekira 2 jam sebelumnya bertempat di depan Masjid Baitul Rohman, Tegalduwur RT04/RW02, Desa Wedunggetas, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, melakukan latihan rutin pencak silat.

Adiknya itu kemudian mendapatkan dua kali pukulan dan dua kali tendangan ke arah dada dan perut oleh tersangka ZRP. Tiba-tiba korban terjatuh ke arah depan, keningnya terbentur tepi lantai masjid hingga sobek. ZRP dan beberapa orang lain termasuk pelatih menolongnya dengan membawa korban ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Delanggu Klaten.

Setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia. Dari sinilah Akbar, kakak korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonosari Klaten termasuk meminta jenazah adiknya diotopsi.

Hasil otopsi menyebutkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang menyebabkan patah tulang iga kiri, termasuk memar pada paru-paru kanan dan kiri. “Menyebabkan mati lemas,” sambung Iqbal.

Proses hukum ini, sebut Iqbal, dilakukan sesuai prosedur mengingat kasus ini melibatkan anak bawah umur. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi-saksi. Tersangka sendiri tidak dilakukan penahanan.

“Proses penyidikan lebih lanjut dengan mengundang pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) Klaten,” tandas Iqbal
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)