RPA Perindo Datangi Kejati Jabar Desak Tuntaskan Kasus Disabilitas Korban Pemerkosaan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 15:49 WIB
loading...
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mendesak JPU Kejati Jabar menuntaskan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Penanganan kasus pemerkosaan di Bandung dengan korban para disabilitas hingga saat ini belum tuntas. Mencermati perkembangan tersebut, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mendesak kejaksaan agar segera menyelesaikannya.
Upaya yang dilakukan RPA Perindo kali ini adalah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Dipimpin Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, RPA Perindo ingin kasus yang menyebabkan korban hamil ini segera menemui titik terang. Baca juga: Datangi Polda Jabar, RPA Perindo Bela Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil
"Kasus ini sudah berlangsung lama, 1,5 tahun dan ini adalah yang paling lama di seluruh Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani kasus begitu lama, padahal ini tindak pidana kekerasan bagi anak disabilitas," kata Jeannie di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Jeannie mengaku, kedatangannya ke Kejati Jabar untuk beraudiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. RPA Perindo berharap, JPU bisa segera menaikan status kasus ini menjadi P21.
Upaya yang dilakukan RPA Perindo kali ini adalah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Dipimpin Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, RPA Perindo ingin kasus yang menyebabkan korban hamil ini segera menemui titik terang. Baca juga: Datangi Polda Jabar, RPA Perindo Bela Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil
"Kasus ini sudah berlangsung lama, 1,5 tahun dan ini adalah yang paling lama di seluruh Indonesia. Aparat penegak hukum yang menangani kasus begitu lama, padahal ini tindak pidana kekerasan bagi anak disabilitas," kata Jeannie di Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung, Jumat (26/5/2023).
Jeannie mengaku, kedatangannya ke Kejati Jabar untuk beraudiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. RPA Perindo berharap, JPU bisa segera menaikan status kasus ini menjadi P21.
Lihat Juga :