Cerita Gubernur Edy Pernah Merokok hingga 8 Bungkus Sehari, Kini Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok
Jum'at, 26 Mei 2023 - 04:02 WIB
loading...
A
A
A
“Ini kebiasaan, kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan Perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan 100% perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” kata gubernur.
Sebagai langkah awal, Edy Rahmayadi memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Dia juga ingin ini diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru.
Baca juga: Drama Penangkapan Bandar Narkoba, Keluarga Pelaku Hadang Polisi hingga Naik di Atas Kap Mobil
“Setelah ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka,” tegasnya.
Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, ada 8 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda/Perkada KTR di Sumut. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli dan Tanjung Balai.
“Masih ada 8 daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda-nya saja masih sulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur Marbun.
Menurut keterangan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20% tahun 2013 meningkat menjadi 10,7% di 2019 dan diprediksi meningkat ke angka 16% di tahun 2030.
Sebagai langkah awal, Edy Rahmayadi memerintahkan OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Dia juga ingin ini diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru.
Baca juga: Drama Penangkapan Bandar Narkoba, Keluarga Pelaku Hadang Polisi hingga Naik di Atas Kap Mobil
“Setelah ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka,” tegasnya.
Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun mengatakan, ada 8 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda/Perkada KTR di Sumut. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Nias, Nias Barat, Simalungun, Kota Gunungsitoli dan Tanjung Balai.
“Masih ada 8 daerah lagi yang belum ada Perda KTR di Sumut, ada Perda-nya saja masih sulit, apalagi belum ada, karena itu kita mulai bergerak dari Perda,” kata Makmur Marbun.
Menurut keterangan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Eva Susanti ada peningkatan perilaku merokok pemula. Dari 7,20% tahun 2013 meningkat menjadi 10,7% di 2019 dan diprediksi meningkat ke angka 16% di tahun 2030.
Lihat Juga :