Datangi Polda Jabar, RPA Perindo Bela Disabilitas Korban Pemerkosaan hingga Hamil
loading...
![Datangi Polda Jabar,...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/05/25/701/1108637/datangi-polda-jabar-rpa-perindo-bela-disabilitas-korban-pemerkosaan-hingga-hamil-ngl.webp)
Tim RPA Perindo mendatangi Mapolda Jabar menanyakan perkembangan kasus disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung, Kamis (25/5/2023). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kekerasan terhadap warga disabilitas korban pemerkosaan hingga hamil di Bandung.
Tim RPA Perindo mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk mengonfirmasi perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan eksploitasi seksual yang dialami korban sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021 itu.
Tim RPA diterima oleh jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Gedung Dirkrimum Polda Jabar, Kamis (25/5/2023).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk mempertanyakan penanganan kasus yang sudah berjalan sela 1,5 tahun tersebut, namun belum menemui hasil. Bahkan, pelaku yang sempat ditangkap kini sudah dibebaskan kembali.
"Itu yang kami pertanyakan dan kami besok akan audiensi juga dengan Kejaksaan di Jabar dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)-JPU yang menangani kasus ini karena harapan kami pelaku itu harus ditangkap dan diproses sesuai dengan UU (Undang-Undang) yang berlaku," tegas Jeannie.
Jeannie menegaskan, pihak mana pun tidak boleh ada yang main-main dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terlebih disabilitas. Oleh karenanya, kasus ini akan diperjuangkan oleh RPA Perindo.
"Kami berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi yang mengalami tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan di Polda Jabar, pihak kepolisian menyatakan ada unsur-unsur yang harus mereka penuhi terlebih dahulu. Unsur tersebut adalah tuntutan dari JPU yang menangani kasus ini.
"Besok kami akan audiensi dengan JPU-JPU tersebut dan juga pimpinan Kejaksaannya. Kami sebagai mediator ingin mencari titik temu supaya segera pelaku itu ditangkap dan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya lagi.
Dikatakan Jeannie, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga tuntas. Bahkan, ke depan, pihaknya akan mencari bantuan dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI untuk pemulihan psikis korban.
"Disamping kami akan menangkap pelaku dan meminta hukuman maksimal diproses dengan sesuai UU yang berlaku, kami juga akan membantu proses pemulihan daripada korban. Korban itu harus kembali lagi ke dunianya, kembali ke masyarakat, inilah yang akan kami perjuangkan," jelasnya.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban disabilitas kasus kekerasan seksual yang tercatat sebagai warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban berinsial NSF itu mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Korban kekerasan seksual datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, bersama Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung, John B Simalango.
Tim RPA Perindo mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk mengonfirmasi perkembangan kasus dugaan pemerkosaan dan eksploitasi seksual yang dialami korban sejak Maret 2020 hingga Oktober 2021 itu.
Tim RPA diterima oleh jajaran Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dirkrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang di Gedung Dirkrimum Polda Jabar, Kamis (25/5/2023).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan, kedatangannya ke Polda Jabar untuk mempertanyakan penanganan kasus yang sudah berjalan sela 1,5 tahun tersebut, namun belum menemui hasil. Bahkan, pelaku yang sempat ditangkap kini sudah dibebaskan kembali.
"Itu yang kami pertanyakan dan kami besok akan audiensi juga dengan Kejaksaan di Jabar dan JPU (Jaksa Penuntut Umum)-JPU yang menangani kasus ini karena harapan kami pelaku itu harus ditangkap dan diproses sesuai dengan UU (Undang-Undang) yang berlaku," tegas Jeannie.
Jeannie menegaskan, pihak mana pun tidak boleh ada yang main-main dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, terlebih disabilitas. Oleh karenanya, kasus ini akan diperjuangkan oleh RPA Perindo.
"Kami berharap bisa memberikan kepastian hukum bagi yang mengalami tindak kekerasan seksual," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan di Polda Jabar, pihak kepolisian menyatakan ada unsur-unsur yang harus mereka penuhi terlebih dahulu. Unsur tersebut adalah tuntutan dari JPU yang menangani kasus ini.
"Besok kami akan audiensi dengan JPU-JPU tersebut dan juga pimpinan Kejaksaannya. Kami sebagai mediator ingin mencari titik temu supaya segera pelaku itu ditangkap dan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya lagi.
Dikatakan Jeannie, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga tuntas. Bahkan, ke depan, pihaknya akan mencari bantuan dan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI untuk pemulihan psikis korban.
"Disamping kami akan menangkap pelaku dan meminta hukuman maksimal diproses dengan sesuai UU yang berlaku, kami juga akan membantu proses pemulihan daripada korban. Korban itu harus kembali lagi ke dunianya, kembali ke masyarakat, inilah yang akan kami perjuangkan," jelasnya.
Untuk diketahui, RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban disabilitas kasus kekerasan seksual yang tercatat sebagai warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung itu.
Pendampingan dilakukan setelah pihak keluarga korban berinsial NSF itu mendatangi Kantor DPW Partai Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023).
Korban kekerasan seksual datang bersama keluarganya dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina, bersama Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung, John B Simalango.
(shf)