Setahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Terpidana Kasus Penggelapan 27 BPKB Sepeda Motor Ditangkap
Rabu, 24 Mei 2023 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Setelah ditangkap, kini terpidana Amen Wijaya langsung dijebloskan ke penjara Lapas Pakjo Palembang untuk melaksanakan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana. Baca juga: Kejagung Tahan Dirut PT PKS Terkait Korupsi Graha Telkom Sigma
Diketahui, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance.
Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerja sama untuk pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, nyatanya BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana. Sehingga, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.
Diketahui, pada tahun 2021 terpidana Amen Wijaya bersama dengan Wiko Yong (penuntutan terpisah) didakwa Jaksa Kejari Palembang dengan dakwaan penggelapan 27 BPKB sepeda motor yang dilaporkan oleh PT Radana Reksa Finance.
Saat itu antara terpidana dan pihak pihak PT Radana Reksa Finance bekerja sama untuk pembiayaan pembelian secara kredit sepeda motor sebanyak 27 unit kepada konsumen.
Namun, hingga akhir pelunasan pembiayaan kredit sepeda motor tersebut telah dilunasi ke-27 konsumen, nyatanya BPKB yang seharusnya menjadi hak konsumen tidak diberikan oleh terpidana. Sehingga, pihak perusahaan pembiayaan pun melaporkan terpidana kepada pihak kepolisian.
(don)
Lihat Juga :