Pemuda Mabuk Sok Jagoan Aniaya Pengunjung Warmindo Viral, Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 22 Mei 2023 - 20:14 WIB
loading...
Pemuda Mabuk Sok Jagoan Aniaya Pengunjung Warmindo Viral, Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Pemuda mabuk yang sok jagoan aniaya pengunjung Warmindo viral, tak berkutik ditangkap polisi. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Pemuda MN (30), warga asal Malaka NTT yang sok jagoan menganiaya dan merusak di warmindo Celebes Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman , tak berkutik saat ditangkap polisi.

Aksi penganiayaan dan pengrusakan tersebut terjadi Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 03.45 WIB. Aksi ini sempat viral di media sosial karena antara korban dan pelaku melibatkan orang luar DIY. Sehingga polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang duduk untuk makan dan minum di Warmindo Celebes. Kemudian tersangka datang bersama temannya dalam keadaan mabuk.



"Tersangka kemudian melempar gelas kepada salah satu korban dan ditangkis oleh tangan korban dan kemudian tersangka melempar lagi. Dan mengakibatkan tangan korban mengalami luka,"tutur dia, Senin (22/5/2023).

Tak cukup melempar korban dengan gelas, pelaku juga meminta korban untuk push up sebanyak 50 kali. Namun teman tersangka mencegahnya dan meminta korban untuk segera meninggalkan lokasi kejadian.



Akibat kejadian itu korban nenderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan identitas tersangka.

"Tersangka dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya sampai tingkat penuntutan di kejaksaan,"terangnya.

Dalam pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan pengrusakan terwehur adalah dikarenakan tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan. Terlebih tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut



Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum. Dan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara

Dia menandaskan, Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)