Pemuda Mabuk Sok Jagoan Aniaya Pengunjung Warmindo Viral, Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Senin, 22 Mei 2023 - 20:14 WIB
loading...
Pemuda Mabuk Sok Jagoan...
Pemuda mabuk yang sok jagoan aniaya pengunjung Warmindo viral, tak berkutik ditangkap polisi. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
SLEMAN - Pemuda MN (30), warga asal Malaka NTT yang sok jagoan menganiaya dan merusak di warmindo Celebes Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman , tak berkutik saat ditangkap polisi.

Aksi penganiayaan dan pengrusakan tersebut terjadi Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 03.45 WIB. Aksi ini sempat viral di media sosial karena antara korban dan pelaku melibatkan orang luar DIY. Sehingga polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menuturkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang duduk untuk makan dan minum di Warmindo Celebes. Kemudian tersangka datang bersama temannya dalam keadaan mabuk.



"Tersangka kemudian melempar gelas kepada salah satu korban dan ditangkis oleh tangan korban dan kemudian tersangka melempar lagi. Dan mengakibatkan tangan korban mengalami luka,"tutur dia, Senin (22/5/2023).

Tak cukup melempar korban dengan gelas, pelaku juga meminta korban untuk push up sebanyak 50 kali. Namun teman tersangka mencegahnya dan meminta korban untuk segera meninggalkan lokasi kejadian.



Akibat kejadian itu korban nenderita luka dan barang pecah belah yang ada di warmindo mengalami kerusakan. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan identitas tersangka.

"Tersangka dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan selanjutnya sampai tingkat penuntutan di kejaksaan,"terangnya.

Dalam pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan pengrusakan terwehur adalah dikarenakan tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan. Terlebih tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut



Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum. Dan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara

Dia menandaskan, Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Kasus Warga Semarang...
Kasus Warga Semarang Dianiaya Polisi hingga Tewas, Ini Penampakan Rekonstruksinya
Kronologi Sadis Pemilik...
Kronologi Sadis Pemilik Ruko di Pulogadung Dibunuh dan Dicor Kuli Bangunan
Polda Jateng Tahan AKP...
Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polantas Yogyakarta Tersangka Penganiayaan Darso hingga Tewas
Polisi Junior di Baubau...
Polisi Junior di Baubau Dianiaya Polisi Senior dalam Barak, Korban Luka Berat
Sadis! Pemuda di Makassar...
Sadis! Pemuda di Makassar Bacok Ibu Tiri dan Temannya hingga Kritis
Kanit Gakkum Satlantas...
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Jadi Tersangka Buntut Kasus Kematian Darso
Rekomendasi
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
Berita Terkini
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
7 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
38 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
40 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved