Mahasiswa Ekonomi Tersangka Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menetapkan tersangka pembunuhan ABK (16) pelajar kelas II SMA di Semarang yang juga anak Pj. Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Tersangka bernama Ahmad Nashir (22), mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi universitas swasta di Kota Semarang
Tersangka baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelum kejadian, tepatnya awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).
Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion hitam K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Baca juga: Polres Sukoharjo Sisir Sejumlah Desa untuk Ungkap Identitas Potongan Tubuh Manusia
Tersangka sendiri tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatna Banyumanik, Kota Semarang. Itu sekira pukul 10.00 WIB.
“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600ribu (per bulan),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).
Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” sambung Kapolrestabes.
Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.
Tersangka baru berkenalan dengan korban 2 minggu sebelum kejadian, tepatnya awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).
Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion hitam K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jalan Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Baca juga: Polres Sukoharjo Sisir Sejumlah Desa untuk Ungkap Identitas Potongan Tubuh Manusia
Tersangka sendiri tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di Kos Venus, Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatna Banyumanik, Kota Semarang. Itu sekira pukul 10.00 WIB.
“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600ribu (per bulan),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5/2023).
Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan.
Sekira pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekira pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh medis di RS Elisabeth Semarang.
“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu Bear Brand dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” sambung Kapolrestabes.
Kombes Irwan mengatakan penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.