Buron 7 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ditangkap di Bandar Lampung
Rabu, 17 Mei 2023 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerasan minyak itu dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak di atas permukaan air parit menggunakan kain dan busa," jelasnya.
Diketahui, dari peristiwa tersebut dua orang korban yakni Anton dan Rohmat meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandar Lampung. Baca juga: Parah! 2 Sungai Tercemar Penambangan Minyak Ilegal, Ini Penampakannya
"Tersangka mengaku aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan juncto Pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Sandri mengatakan, dirinya melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal mulai September 2022 lalu. "Baru satu bulan beroperasi, tiba-tiba terjadi peristiwa kebakaran. Para korban bukan pekerja saya, hanya warga biasa yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di saluran air," jelasnya.
Diketahui, dari peristiwa tersebut dua orang korban yakni Anton dan Rohmat meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandar Lampung. Baca juga: Parah! 2 Sungai Tercemar Penambangan Minyak Ilegal, Ini Penampakannya
"Tersangka mengaku aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan juncto Pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Sandri mengatakan, dirinya melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal mulai September 2022 lalu. "Baru satu bulan beroperasi, tiba-tiba terjadi peristiwa kebakaran. Para korban bukan pekerja saya, hanya warga biasa yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di saluran air," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :