Buron 7 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ditangkap di Bandar Lampung

Rabu, 17 Mei 2023 - 11:36 WIB
loading...
Buron 7 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ditangkap di Bandar Lampung
Sandri Haryanto (41), pemilik lahan sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar, Rabu (5/10/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
A A A
MUBA - Sandri Haryanto (41), pemilik lahan sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar, Rabu (5/10/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi. Sandri Haryanto sempat menjadi buronan polisi selama 7 bulan.

Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahri Husnul Aqif mengatakan, dari peristiwa kebakaran lahan sumur minyak di Desa Keban, Muba tersebut terdapat dua korban jiwa yakni Anton (22) dan Rohmat (25). Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba



"Tersangka Sandri yang merupakan warga Kota Palembang ditangkap Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Senin (15/5/2023), di Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Malik, Rabu (17/5/2023).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Malik, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.

"Pemerasan minyak itu dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak di atas permukaan air parit menggunakan kain dan busa," jelasnya.

Diketahui, dari peristiwa tersebut dua orang korban yakni Anton dan Rohmat meninggal dunia akibat mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Bandar Lampung.

"Tersangka mengaku aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan juncto Pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Sandri mengatakan, dirinya melakukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal mulai September 2022 lalu. "Baru satu bulan beroperasi, tiba-tiba terjadi peristiwa kebakaran. Para korban bukan pekerja saya, hanya warga biasa yang melakukan kegiatan pemerasan minyak di saluran air," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)