Buron 7 Bulan, Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ditangkap di Bandar Lampung
Rabu, 17 Mei 2023 - 11:36 WIB
loading...
Sandri Haryanto (41), pemilik lahan sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar, Rabu (5/10/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi.
A
A
A
MUBA - Sandri Haryanto (41), pemilik lahan sumur minyak ilegal di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang terbakar, Rabu (5/10/2022) lalu, akhirnya ditangkap polisi. Sandri Haryanto sempat menjadi buronan polisi selama 7 bulan.
Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahri Husnul Aqif mengatakan, dari peristiwa kebakaran lahan sumur minyak di Desa Keban, Muba tersebut terdapat dua korban jiwa yakni Anton (22) dan Rohmat (25). Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba
"Tersangka Sandri yang merupakan warga Kota Palembang ditangkap Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Senin (15/5/2023), di Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Malik, Rabu (17/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Malik, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.
Wakapolres Muba, Kompol Malik Fahri Husnul Aqif mengatakan, dari peristiwa kebakaran lahan sumur minyak di Desa Keban, Muba tersebut terdapat dua korban jiwa yakni Anton (22) dan Rohmat (25). Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba
"Tersangka Sandri yang merupakan warga Kota Palembang ditangkap Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Senin (15/5/2023), di Kota Bandar Lampung," ujar Kompol Malik, Rabu (17/5/2023).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Malik, terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.
Lihat Juga :