Tes Kesehatan PPDP KPU Asahan Dilakukan Tanpa Rapid Test COVID-19
Rabu, 22 Juli 2020 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, KPUD Asahan telah mengajukan penambahan anggaran sekitar Rp5 miliar dari Rp40 miliar menjadi Rp45 miliar dalam penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Asahan. Penambahan tersebut terkait penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada penyelenggara, yang salah satu unsurnya adalah pemeriksaan lewat Rapid Test. BACA JUGA : Korupsi Smart City, 2 Pejabat Pemkot Pematangsiantar Ditahan Kejari
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, H Nurdin menolak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Ia hanya menyarankan supaya menanyakan langsung hal tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Elvina br Tarigan. "Tanya ke Buk Kadis saja," katanya. "Tapi Buk Kadis lagi rapat," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan, Khomaidi Hambali Hambatton belum bisa memastikan, apakah pemeriksaan kesehatan tanpa Rapid Test melanggar aturan atau tidak. Sebab, pihaknya masih menunggu peraturan Bawaslu yang baru.
"Memang pemeriksaan lewat Rapid Test ada masuk dalam PKPU. Tapi kami belum tahu, apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak. Kami masih menunggu Perbawaslu yang baru. Jadi belum bisa kami pastikan," tandasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, H Nurdin menolak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Ia hanya menyarankan supaya menanyakan langsung hal tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Elvina br Tarigan. "Tanya ke Buk Kadis saja," katanya. "Tapi Buk Kadis lagi rapat," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan, Khomaidi Hambali Hambatton belum bisa memastikan, apakah pemeriksaan kesehatan tanpa Rapid Test melanggar aturan atau tidak. Sebab, pihaknya masih menunggu peraturan Bawaslu yang baru.
"Memang pemeriksaan lewat Rapid Test ada masuk dalam PKPU. Tapi kami belum tahu, apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak. Kami masih menunggu Perbawaslu yang baru. Jadi belum bisa kami pastikan," tandasnya.
(zai)
Lihat Juga :