Korupsi Smart City, 2 Pejabat Pemkot Pematangsiantar Ditahan Kejari

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:56 WIB
loading...
Korupsi Smart City,...
Kadis Kominfo Pemko Pematangsiantar Posma Sitorus dan mantan sekretarisnya Acai Sijabat digiring tim Kejaksaan untuk dititipkan penahanan di Polsek Siantar Marihat,Rabu (21/7/2020).(Foto : SINDONews/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 dua pejabat Pemko Pematangsiantar ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek smart city Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara Rp400 juta.

Kedua pejabat yang ditahan Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan sekretarisna Acai Sijabat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi.

Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)