Korupsi Smart City, 2 Pejabat Pemkot Pematangsiantar Ditahan Kejari
Rabu, 22 Juli 2020 - 20:56 WIB
loading...
Kadis Kominfo Pemko Pematangsiantar Posma Sitorus dan mantan sekretarisnya Acai Sijabat digiring tim Kejaksaan untuk dititipkan penahanan di Polsek Siantar Marihat,Rabu (21/7/2020).(Foto : SINDONews/Ist)
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 dua pejabat Pemko Pematangsiantar ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek smart city Tahun Anggaran 2017 yang merugikan negara Rp400 juta.
Kedua pejabat yang ditahan Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan sekretarisna Acai Sijabat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi. BACA JUGA : Gerak Cepat Bupati JR Saragih Tangani Covid-19 di Simalungun
"Selama ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga diperlukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih sulit didatangkan dan bukti lain walau pun status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Herrus, Rabu (22/7/2020).
Herrus menambahkan Posma Sitorus dan Acai Sijabat ditahan dalam kasus korupsi Smart City pengadaan jasa internet (bayment) tahun 2017 senilai Rp2,7 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp400 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara. BACA JUGA : Ikut Menganiaya Polisi, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.
Kedua pejabat yang ditahan Kepala Dinas Kominfo Pemko Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan sekretarisna Acai Sijabat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Herrus Batubara menerangkan, selama ini Posma Sitorus dan Sekretaris Acai Sijabat memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum ditahan karena masih banyak bukti-bukti yang harus dilengkapi. BACA JUGA : Gerak Cepat Bupati JR Saragih Tangani Covid-19 di Simalungun
"Selama ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga diperlukan pemeriksaan sejumlah saksi yang masih sulit didatangkan dan bukti lain walau pun status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Herrus, Rabu (22/7/2020).
Herrus menambahkan Posma Sitorus dan Acai Sijabat ditahan dalam kasus korupsi Smart City pengadaan jasa internet (bayment) tahun 2017 senilai Rp2,7 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp400 juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumatra Utara. BACA JUGA : Ikut Menganiaya Polisi, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Pada pengadaan bandwith proyek Smart City, Posma berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Acai sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua tersangka sebelumnya akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polresta Pematangsiantar, namun karena penuh dititipkan di RTP Mapolsek Siantar Marihat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Rapid Test.
(zai)
Lihat Juga :