Tes Kesehatan PPDP KPU Asahan Dilakukan Tanpa Rapid Test COVID-19
loading...
A
A
A
ASAHAN - Pemeriksaan kesehatan COVID-19 untuk 1.938 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asahan dilakukan tanpa Rapid Test COVID-19.
Padahal, pengecekan dengan tes cepat tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada penyelenggara ad hock (PPK, PPS, dan PPDP) dalam tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPUD Asahan, Hidayat Sp beralasan bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Asahan dan Dinas Kesehatan sebagaimana petunjuk KPU RI. Dalam hal ini, pihaknya berharap seluruh stakeholder bisa memfasilitasi pemeriksaan kesehatan yang di dalamnya mencakup tenaga medis, alat dan bahan Rapid Test.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, H Nurdin menolak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Ia hanya menyarankan supaya menanyakan langsung hal tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Elvina br Tarigan. "Tanya ke Buk Kadis saja," katanya. "Tapi Buk Kadis lagi rapat," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan, Khomaidi Hambali Hambatton belum bisa memastikan, apakah pemeriksaan kesehatan tanpa Rapid Test melanggar aturan atau tidak. Sebab, pihaknya masih menunggu peraturan Bawaslu yang baru.
"Memang pemeriksaan lewat Rapid Test ada masuk dalam PKPU. Tapi kami belum tahu, apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak. Kami masih menunggu Perbawaslu yang baru. Jadi belum bisa kami pastikan," tandasnya.
Padahal, pengecekan dengan tes cepat tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada penyelenggara ad hock (PPK, PPS, dan PPDP) dalam tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketua KPUD Asahan, Hidayat Sp beralasan bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Asahan dan Dinas Kesehatan sebagaimana petunjuk KPU RI. Dalam hal ini, pihaknya berharap seluruh stakeholder bisa memfasilitasi pemeriksaan kesehatan yang di dalamnya mencakup tenaga medis, alat dan bahan Rapid Test.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, H Nurdin menolak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Ia hanya menyarankan supaya menanyakan langsung hal tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr Elvina br Tarigan. "Tanya ke Buk Kadis saja," katanya. "Tapi Buk Kadis lagi rapat," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Asahan, Khomaidi Hambali Hambatton belum bisa memastikan, apakah pemeriksaan kesehatan tanpa Rapid Test melanggar aturan atau tidak. Sebab, pihaknya masih menunggu peraturan Bawaslu yang baru.
"Memang pemeriksaan lewat Rapid Test ada masuk dalam PKPU. Tapi kami belum tahu, apakah itu merupakan pelanggaran atau tidak. Kami masih menunggu Perbawaslu yang baru. Jadi belum bisa kami pastikan," tandasnya.
(zai)