Guru Sularno Tak Ditahan, Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Di sana keluarga korban kembali bernada tinggi meminta keadilan agar Sularno mendekam di penjara.
Baca juga: Hukum Siswa dengan Tendangan dan Pukulan, Guru Sularno Divonis 6 Bulan Penjara
Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berbagai pertibangan hakim di antaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan.
Kemudian melakukan kekerasan dengan menendan dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
"Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim," kata hakim.
Atas putusan itu pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa penuntut umum diketahui Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Hukum Siswa dengan Tendangan dan Pukulan, Guru Sularno Divonis 6 Bulan Penjara
Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Berbagai pertibangan hakim di antaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan.
Kemudian melakukan kekerasan dengan menendan dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
"Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim," kata hakim.
Atas putusan itu pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa penuntut umum diketahui Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.
(nic)
Lihat Juga :