Guru Sularno Tak Ditahan, Keluarga Korban Mengamuk di Ruang Sidang

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:52 WIB
loading...
Guru Sularno Tak Ditahan,...
Sejumlah keluarga siswa korban pemukulan mengamuk di ruang sidang usai pembacaan vonis 6 bulan penjara untuk guru Sularno. Mereka kecewa karena terdakwa tidak ditahan. Foto: iNewsTV/Era Neizma Widya
A A A
LUBUKLINGGAU - Usai sidang putusan terdakwa guru Sularno yang tidak ditahan, keluarga korban KV mengamuk di ruang sidang PN Kelas II Kota Lubuklinggau , hingga sejumlah polisi turun tangan meredam amarah keluarga korban, Selasa (16/5/2023).

Berdasarkan pantauan di lokasi, ibu, bibik, paman hingga kakek dan nenek korban meminta keadilan agar guru Sularno dipenjara.

“Padahal sudah divonis 6 bulan, kenapa tidak ditahan," kata Insan, paman korban berteriak di ruang sidang.



Bahkan sejumlah guru yang hadir ikut dicerca oleh keluarga korban, “Bagaimana kalau ini menimpa anak kalian?” ketusnya.

Seperti diketahui, terdakwa Sularno, guru honorer SD Negeri Sungai, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta atau diganti 1 bulan penjara.



Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 11.30 WIB.

Namun dalam majelis hakim pula, terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan. Atau selama pidana percobaan selama satu tahun.

Artinya, apabila dikemudian hari, selama satu tahun, terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.



Menurut Insan, kalau tidak ditahan artinya tidak ada hukuman. "Kalau tidak ditahan percuma saja. Tidak ada hukum di negeri ini," tegasnya.

Keluarga korban sampai melakukan pengamanan terhadap Sularno. "Kalau ditahan dia akan balek (pulang) ke dusun. Kami bisa juga berbuat anarkis," teriak keluarga korban yang lain.

Sedangkan Yunarno, kakek korban KV, menuding hukum bisa dijualbelikan. Secara tersirat dia menuding penegak hukum ada permainan.

“Apalagi kepala sekolah itu (Kepsek SDN Sungai Naik) berkoalisi dengan guru honorer itu. Negara kita negara hukum tolong adili juga Kepsek itu," teriaknya.

Tidak sampai disitu, para keluarga korban kembali masuk ke ruang sidang, bermaksud ingin menanyakan kembali kepada hakim, kenapa terdakwa tidak ditahan.

Di sana keluarga korban kembali bernada tinggi meminta keadilan agar Sularno mendekam di penjara.



Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Berbagai pertibangan hakim di antaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan.

Kemudian melakukan kekerasan dengan menendan dan memukul korban saat memberikan hukuman.

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

"Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim," kata hakim.

Atas putusan itu pengacara Sularno, M Hidayat menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa penuntut umum diketahui Ayu Soraya dan Rodiana menyatakan pikir-pikir.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2453 seconds (0.1#10.140)