Besok PSBB di Bodebek Dimulai, Warga Harus Patuhi Aturan Ini

Selasa, 14 April 2020 - 13:32 WIB
loading...
Besok PSBB di Bodebek Dimulai, Warga Harus Patuhi Aturan Ini
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad. Foto/Dok.Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan dimulai besok, Rabu, 15 April 2020 pukul 00.00 WIB selama 14 hari.

Sebagai pedomannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di wilayah Bodebek yang wajib dipatuhi seluruh warga Bodebek.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad menyatakan, PSBB Bodebek sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar. (Baca juga: Antrean Penumpang KRL Mengular, DPR Nilai PSBB DKI Belum Optimal)

Daud menerangkan, ruang lingkup pergub yang ditandatangani gubernur pada Minggu 12 April 2020 lalu itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

"Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," papar Daud, Selasa (14/4/2020).

Pergub juga menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Namun, pengecualian diberikan kepada institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, dan BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," papar Daud.

Daud juga menyebutkan, dalam pergub tercantum aturan bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama PSBB harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker. "Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati," imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)