Besok PSBB di Bodebek Dimulai, Warga Harus Patuhi Aturan Ini

Selasa, 14 April 2020 - 13:32 WIB
loading...
Besok PSBB di Bodebek...
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad. Foto/Dok.Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) akan dimulai besok, Rabu, 15 April 2020 pukul 00.00 WIB selama 14 hari.

Sebagai pedomannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di wilayah Bodebek yang wajib dipatuhi seluruh warga Bodebek.

Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad menyatakan, PSBB Bodebek sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Jabar. (Baca juga: Antrean Penumpang KRL Mengular, DPR Nilai PSBB DKI Belum Optimal)

Daud menerangkan, ruang lingkup pergub yang ditandatangani gubernur pada Minggu 12 April 2020 lalu itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

"Pergub yang berisi 27 pasal itu mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," papar Daud, Selasa (14/4/2020).

Pergub juga menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Namun, pengecualian diberikan kepada institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, dan BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pengecualian juga berlaku bagi pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," papar Daud.

Daud juga menyebutkan, dalam pergub tercantum aturan bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama PSBB harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker. "Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur dalam peraturan wali kota dan peraturan bupati," imbuhnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ridwan Kamil Menang...
Ridwan Kamil Menang Telak Bila Maju dalam Pilkada Jawa Barat
5 Tahun Dipimpin Ridwan...
5 Tahun Dipimpin Ridwan Kamil, Jabar Jadi Provinsi Terbaik di Indonesia
5 Tahun Jadi Gubernur...
5 Tahun Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Bersyukur Mengakhiri dengan Hasil Sangat Baik
3.500 Kaum Dhuafa di...
3.500 Kaum Dhuafa di Jabar Naik Kelas Setiap Minggunya, Ridwan Kamil: Berkat Kerja-kerja Kita
Perolehan Zakat Meningkat,...
Perolehan Zakat Meningkat, Ridwan Kamil Bahagia: Banyak Orang Bertakwa di Jabar
Ridwan Kamil Harap Pj...
Ridwan Kamil Harap Pj Gubernur Jabar Pertahankan Program JQR: Sebaiknya Jangan Diubah
Diisukan Bakal Berpasangan...
Diisukan Bakal Berpasangan dengan Ganjar Pranowo, Begini Respons Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Pastikan...
Ridwan Kamil Pastikan Jabar Aman dari Gerakan NII
Hadiri HUT ke-525 Kuningan,...
Hadiri HUT ke-525 Kuningan, Ridwan Kamil Ungkap Hasil Pencapaian Pimpin Jabar
Rekomendasi
Tesla Model Y Baru Terima...
Tesla Model Y Baru Terima 200.000 Pesanan di China
Profil dan Biodata Cheryl...
Profil dan Biodata Cheryl Ruan, Istri Bobon Santoso yang Unfollow setelah Suaminya Mualaf
Bisnis di Eropa Runtuh...
Bisnis di Eropa Runtuh Memaksa Raksasa Gas Rusia Jual Aset Properti Mewahnya
Berita Terkini
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
21 menit yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
31 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
1 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
1 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved