Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup

Rabu, 22 Juli 2020 - 10:52 WIB
loading...
Tanpa Izin Operasi,...
Pemprov Maluku Utara (Malut) mencabut izin operasional 20 perusahaan tambang. Foto/Ilustrasi
A A A
MALUKU UTARA - Pemprov Maluku Utara (Malut) akan mencabut izin operasi sebanyak 20 perusahaan tambang , karena belum melaporkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) kepada Dinas ESDM.

(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )

Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang mengatakan, sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan perubahanya UU No. 3/2020 serta Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020, yang sebelumnya Permen ESDM No. 11/2018. Pasal 62 ayat 1 Huruf b, dan pasal 79 ayat 1, pihaknya telah melakukan evaluasi dokumen teknis Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020.

Mengacu pada hal tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada para pemegang IUP OP yang ada di Provinsi Malut , yang berjumlah 105 IUP. Dari 105 IUP yang ada di Malut, yang telah menyampaikan dokumen RKAB tahun 2020 sebanyak 80 IUP, yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat sebanyak 66 IUP.

(Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pemakaman Jenazah COVID-19 di Sikka )

Sementara, yang telah menyampaikan tetapi belum mendapatkan persetujuan dikarenakan pihak perusahaan belum bersedia dibahas sebanyak 13 IUP, serta yang tidak menyampaikan sebanyak 20 IUP. "Kami telah melaksanakan proses penertiban dengan menerbitkan peringatan," ungkapnya.

Peringatan tersebut lanjut Hasyim, peringatan pertama dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut No. 540/04/2020 tanggal 6 Januari 2020, Peringatan II dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/136/DESDM tanggal 14 Februari 2020, serta Peringatan III dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/220/DESDM tanggal 23 Maret 2020.

(Baca juga: Tanah Longsor Akibat Hujan Deras Timpa 2 Rumah di Kendari )

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan yang ada, apabila dalam jangka waktu 60 hari, para pemegang IUP OP masih tidak menyampaikan RKB dalam jangka waktu yang ditentukan maka pemerintah berhak mengeluarkan penghentian sementara.

"Semua perusahan yang terancam dicabut operasional semuanya merupakan perusahan yang bergerak di bidang logam, Kami akan memberhentikan sementara kurang lebih 20 IUP," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2784 seconds (0.1#10.140)