Tanpa Izin Operasi, 20 Perusahaan Tambang di Malut Bakal Ditutup
Rabu, 22 Juli 2020 - 10:52 WIB
loading...
Pemprov Maluku Utara (Malut) mencabut izin operasional 20 perusahaan tambang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MALUKU UTARA - Pemprov Maluku Utara (Malut) akan mencabut izin operasi sebanyak 20 perusahaan tambang , karena belum melaporkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) kepada Dinas ESDM.
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang mengatakan, sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan perubahanya UU No. 3/2020 serta Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020, yang sebelumnya Permen ESDM No. 11/2018. Pasal 62 ayat 1 Huruf b, dan pasal 79 ayat 1, pihaknya telah melakukan evaluasi dokumen teknis Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020.
Mengacu pada hal tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada para pemegang IUP OP yang ada di Provinsi Malut , yang berjumlah 105 IUP. Dari 105 IUP yang ada di Malut, yang telah menyampaikan dokumen RKAB tahun 2020 sebanyak 80 IUP, yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat sebanyak 66 IUP.
(Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pemakaman Jenazah COVID-19 di Sikka )
(Baca juga: Kelahiran Bayi Laki-laki Tanpa Kehamilan Masih Menyisakan Misteri )
Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang mengatakan, sesuai dengan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan perubahanya UU No. 3/2020 serta Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020, yang sebelumnya Permen ESDM No. 11/2018. Pasal 62 ayat 1 Huruf b, dan pasal 79 ayat 1, pihaknya telah melakukan evaluasi dokumen teknis Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020.
Mengacu pada hal tersebut, pihaknya telah menyampaikan kepada para pemegang IUP OP yang ada di Provinsi Malut , yang berjumlah 105 IUP. Dari 105 IUP yang ada di Malut, yang telah menyampaikan dokumen RKAB tahun 2020 sebanyak 80 IUP, yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat sebanyak 66 IUP.
(Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pemakaman Jenazah COVID-19 di Sikka )
Lihat Juga :